
Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, menilai sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah belum berjalan optimal. Dalam rapat tersebut, Alimudin awalnya menekankan pentingnya keseragaman masa tunggu haji sebagaimana telah disepakati bersama Komisi VIII. Ia menegaskan bahwa pengelolaan haji harus tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.
“Saat kita mengelola urusan haji, kita ingin semuanya on the track. Kita tidak ingin pelaksanaannya keluar dari amanat UU. Tentu ini harapan Pak Presiden dan kita semua. Titik tekan saya adalah soal kesiapan sumber daya manusia kita,” ujar Alimudin dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menyinggung pengalamannya saat masa reses, di mana anggota Komisi VIII turut melakukan sosialisasi langsung ke daerah pemilihan terkait kebijakan haji 2026, termasuk mengenai masa tunggu. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
“Pak Wakil Menteri Haji menyampaikan bahwa kita siap untuk tidak populer, tetapi sosialisasinya belum dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Alimudin mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah memiliki kantor wilayah sendiri yang terpisah dari struktur Kementerian Agama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, demi memperkuat layanan dan konsistensi informasi.
“Kita tidak bisa terlalu optimis kalau SDM di daerah masih mengandalkan kementerian atau lembaga lain. Kita harus memastikan dalam waktu dekat Kementerian Haji dan Umrah sudah memiliki kanwil,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menilai perlunya kejelasan struktur organisasi agar ASN yang menangani urusan haji memiliki kedudukan yang permanen dan mudah dikenali masyarakat.
“Karena itu, kita ingin ada kepastian bagi ASN urusan haji di Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus kepastian bagi masyarakat agar mereka tahu bahwa seluruh urusan haji berada di bawah kementerian ini—mulai dari kanwil hingga tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya.



