Home / Politik / Andina Apresiasi Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak

Andina Apresiasi Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak

JAKARTA,REDAKSI17.COM : Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengapresiasi langkah Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Andina, penerbitan Peraturan Menteri Komdigi No.9/2026 sebagai turunan dari PP Tunas yang mengatur penundaan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting dan progresif untuk menjaga masa depan generasi muda Indonesia.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari cyberbullying, paparan konten pornografi, penipuan daring, hingga risiko kecanduan gawai yang semakin meningkat,” ujar Andina, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kemajuan teknologi, melainkan memastikan perkembangan teknologi tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Menurutnya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan sehat bagi pertumbuhan anak, bukan sumber tekanan psikologis maupun gangguan perkembangan sosial.

Andina juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Komunikasi dan Digital yang dinilai responsif dan terbuka terhadap berbagai masukan dari DPR RI.

Ia menilai sejumlah aspirasi yang disampaikan Komisi I DPR RI dalam berbagai forum, baik Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun rapat kerja, turut mendorong lahirnya kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang tanggap dan mau mendengar berbagai masukan dari DPR RI, khususnya dari Komisi I. Ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan anak,” jelasnya.

Andina juga menyoroti sejumlah temuan riset global mengenai dampak serius penggunaan gawai secara berlebihan terhadap kesehatan mental remaja.

Salah satunya disampaikan oleh psikolog Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation, yang menjelaskan bahwa pergeseran masa kecil dari aktivitas bermain di dunia nyata menuju kehidupan berbasis gawai menjadi salah satu pemicu meningkatnya kecemasan pada remaja di berbagai negara.

“Karena itu, kebijakan pembatasan usia ini merupakan langkah preventif yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Negara hadir untuk membantu orang tua agar tidak harus berjuang sendirian menghadapi pengaruh algoritma dan ekosistem digital yang sangat kuat,” tambah Andina.

Ia juga menyambut baik implementasi kebijakan yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 di berbagai platform digital global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan digital, Andina menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, serta masyarakat luas agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Ke depan, dalam proses implementasi peraturan ini, pemerintah juga perlu memberikan perhatian khusus pada mekanisme pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta kesiapan platform digital dalam menerapkan kebijakan ini secara konsisten. Edukasi kepada orang tua, guru, dan anak-anak juga sangat penting agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi I DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

“Pada akhirnya, yang kita jaga adalah masa depan anak-anak Indonesia. Teknologi harus menjadi alat yang mendukung tumbuh kembang mereka, bukan justru menjadi ancaman bagi kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka,” tutup Andina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *