Jakarta,REDAKSI17.COM – Pasangan calon presiden juga duta presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berencana menata kembali lalu lintas devisa Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam dokumen visi, misi, kemudian program kerjanya berjudul “Indonesia Adil Makmur Untuk Semua”.
Dalam bagian misi ke-2, yakni menghasilkan Kebijakan Moneter yang digunakan Mendukung Stabilitas Makro Ekonomi, keduanya menjamin bahwa penataan lalu lintas devisa itu untuk menegaskan perekonomian Indonesia berdaya tahan dalam menghadapi guncangan dunia usaha global.
“Menata lalu lintas devisa menuju sektor dunia usaha yang mana digunakan berdaya saing kemudian berdaya tahan terhadap guncangan global,” dikutip dari dokumen tersebut, Senin (30/10/2023).
Dalam kebijakan moneter ini, keduanya juga menegaskan akan menjaga daya saing serta stabilitas nilai tukar Rupiah untuk mengupayakan ekspor serta juga mendongkrak investasi. Lalu lintas devisa juga diarahkan untuk menjaga stabilitas perbankan nasional.
“Mengevaluasi juga memperbaiki berbagai kebijakan terkait perbankan serta lalu lintas devisa untuk meningkatkan likuiditas juga menjaga stabilitas perbankan nasional,” janji Anies-Muhaimin.
Berbeda dengan Anies-Muhaimin, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak memuat rencana kebijakan pengaturan lalu lintas devisa. Keduanya hanya sekali sekali menegaskan akan mewajibkan penyimpanam devisa hasil ekspor pada tempat bank-bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
“Memperbaiki birokrasi juga manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di area dalam bank-bank dalam negeri dalam waktu yang mana hal tersebut optimal,” dikutip dari dokumen visi, misi, kemudian program Prabowo-Gibran berjudul “Bersama Indonesia Maju”.
Lain halnya dengan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya tak menyebutkan apapun terkait kebijakan lalu lintas devisa dalam dokumen visi juga misi berjudul Menuju Indonesia Unggul, termasuk permasalahan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah maupun devisa hasil ekspor.
Sebagai informasi, kebijakan pengaturan lalu lintas devisa sebelumnya memang sudah pernah diatur Bank Indonesia dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta juga Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang dimaksud digunakan baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2023.
Dalam Pasal 10 ayat 2 omnibus law sektor keuangan itu disebutkan, dalam menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang mengelola suku bunga; mengelola nilai tukar; mengelola likuiditas; mengelola lalu lintas devisa; mengelola cadangan devisa negara; mengatur, mengawasi, lalu mengembangkan pasar uang juga pasar valuta asing; serta menetapkan juga juga melaksanakan kebijakan moneter lainnya.
Ketentuan bolehnya BI mengelola lalu lintas devisa ini sebelumnya tak termuat dalam Pasal 10 UU BI yang direvisi oleh UU PPSK.
UU PPSK turut menambahkan Pasal 10A yang mana dimaksud isinya mengatur BI dapat menetapkan sebagian ketentuan dalam mengelola lalu lintas devisa, seperti menetapkan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa kemudian juga pengelolaan risiko terkait aliran modal.
Selain itu juga diperkenankan menetapkan ketentuan penerimaan dan/atau pemakaian devisa oleh penduduk, dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi lalu Sistem Keuangan. Dua ketentuan ini termuat dalam Pasal 10A ayat 1.
Dalam bagian penjelasan UU PPSK disebutkan, isi pengaturan mengenai penerimaan dan/atau penyelenggaraan devisa bagi penduduk, sebagaimana disebutkan pada Pasal 10A, termasuk dalam tempat antaranya repatriasi, penyerahan, dan/atau konversi devisa.