Home / Nasional / Anwar Usman Sebut 9 Hakim MK Akan Hadiri Sidang Putusan Usia Cawapres

Anwar Usman Sebut 9 Hakim MK Akan Hadiri Sidang Putusan Usia Cawapres

Anwar Usman Sebut 9 Hakim MK Akan Hadiri Sidang Putusan Usia Cawapres

Jakarta,REDAKSI17.COM –  Ketua Mahkamah Konstitusi () Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi pada Selasa (10/10).

Uji materi pasal yang tersebut hal itu mengatur syarat batas usia capres-cawapres itu sudah dijadwalkan untuk dibacakan putusannya pada pada Senin (16/10) mendatang.

Anwar memastikan seluruh hakim konstitusi calon menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiil UU pemilihan umum terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.

“Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah,” kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan saat saat ditemui dalam Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10) malam.

Selain itu, Anwar mengungkap bahwa putusan batas usia minimal capres-cawapres ini difinalisasi pada Selasa kemarin. Hal itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait apakah rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini mengenai putusan usia.

“Ini finalisasi,” tutur Anwar.

Berdasarkan laman resmi MK, sidang putusan uji materiil terkait batas usia minimal capres-cawapres ini akan datang digelar pada Senin, 16 Oktober mendatang.

Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB pada tempat Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Perkara yang mana akan datang diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika serta Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari banyak kepala daerah, yakni Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, kemudian Emil Elestianto Dardak.

Selanjutnya, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seseorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon pribadi mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seseorang calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ada pula jadwal sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono serta Imam Hermanda.

Masih ada banyak permohonan terkait usia capres-cawapres lainnya yang tersebut berjalan dalam area MK hingga saat ini. Selain mengenai batas usia minimal, ada pula beberapa orang pemohon yang tersebut memohonkan MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres.

red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *