Home / Ekobis / Apakah Kecelakaan Kereta Bisa Ditanggung Jasa Raharja?

Apakah Kecelakaan Kereta Bisa Ditanggung Jasa Raharja?

Apakah Kecelakaan Kereta Bisa Ditanggung Jasa Raharja?

Jakarta,,REDAKSI17.COM   – Tepat pada Jumat, (5/1/2024, terjadi kecelakaan antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung juga Commuterline Bandung Raya. Kecelakaan terjadi pada pukul 06.03 WIB di tempat dalam km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka.

Bukan rahasia lagi bahwa musibah kecelakaan tentu akan menimbulkan berbagai kerugian, salah satunya adalah kerugian finansial oleh sebab itu luka atau meninggal dunia. Beban finansial hal itu sanggup belaka dirasakan keluarga dari korban kecelakaan.

Seperti diketahui, asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja mampu membantu kerugian finansial yang mana dimaksud dialami, lewat sebuah santunan.

Dilansir dari situs Jasa Raharja, Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus lalu sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum pada dalam kota lalu juga Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.

Sementara itu Sumbangan Wajib dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Besaran santunan yang dimaksud dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan juga diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut adalah besaran santunan Asuransi Jasa Raharja.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *