Home / Nasional / Apel Siaga Karhutla, Kabareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Korporasi dan Perorangan Pelaku Karhutla

Apel Siaga Karhutla, Kabareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Korporasi dan Perorangan Pelaku Karhutla

Main Image

PEKANBARU,REDAKSI17.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengingatkan seluruh pihak, baik perorangan maupun korporasi, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka area perkebunan maupun untuk kepentingan lainnya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pernyataan ini disampaikan jenderal bintang tiga tersebut usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (05/03/2026). Apel yang dipimpin oleh Menkopolkam RI Djamari Chaniago ini menjadi momentum konsolidasi besar-besaran antara TNI, Polri, dan pemerintah pusat maupun daerah dalam menghadapi musim kemarau.

Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa Polri telah menyiagakan Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Satgas ini bertugas melakukan mitigasi komprehensif mulai dari deteksi dini hingga tindakan represif.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan. Namun di sisi lain, kami juga melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Komjen Pol. Syahardiantono.

Hingga Maret 2026, Polri mencatat sudah ada 20 laporan polisi dengan total 21 tersangka terkait kasus Karhutla di seluruh Indonesia. Komjen Syahardiantono menyebut wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat sebagai wilayah dengan aktivitas penegakan hukum tersibuk.

Secara khusus, Kabareskrim memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Herry Heryawan. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2025 Polda Riau berhasil mengungkap 61 kasus dengan 70 tersangka. Tren ketegasan ini berlanjut di tahun 2026 dengan 12 kasus dan 13 tersangka yang sudah diamankan.

Menutup keterangannya, Kabareskrim mengingatkan bahwa Polri tidak akan menerima dalih kelalaian dalam kasus kebakaran hutan. Unsur kesengajaan akan dibuktikan secara ilmiah dan profesional melalui penyelidikan mendalam.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan korporasi, jangan sekali-kali membakar hutan. Pasti akan kita tindak tegas, undang-undangnya jelas. Tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan, pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” tegasnya.

Apel siaga tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Djamari Chaniago. Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *