Home / Nasional / ASN Auto Happy, Dapat Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan

ASN Auto Happy, Dapat Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan

ASN Auto Happy, Dapat Insentif 3 Bulan serta Bonus Tahunan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi skema tunjangan kinerja lalu tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi itu termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Peraturan itu akan memuat insentif per-3 bulan serta bonus tahunan untuk ASN.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta serta Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono dalam RPP yang dimaksud menjadi aturan turunan UU ASN terbaru, kedua konsep tunjangan itu akan diubah menjadi insentif serta bonus.

“Dan ini kita sudah setuju dengan Kementerian Keuangan yang hal tersebut sedang menyusun RPP tukin daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN pada bab 8 tadi,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, dikutip Minggu (29/10/2023).

Yudi mengatakan insentif juga bonus ini menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungannya didasarkan atas skema single salary juga juga jumlahnya tak akan lebih lanjut besar dari gaji pokok. Porsi remuneration mix yang dipakai adalah 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif serta juga bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

“Nanti kita dengan insentif 3 bulanan lalu ada bonus tahunan, juga untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tak ada berkurang ke depan,” kata Yudi.

Aktifitas pegawai pemprov DKI di area area Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di area area kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Aktifitas pegawai pemprov DKI di dalam tempat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di dalam area kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aktifitas pegawai pemprov DKI pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Jadi saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu bahwa dengan konsep single salary atau total reward ini akan menghasilkan penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya,” ucap Yudi.

Menurut Yudi insentif ini nantinya akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja. Lalu, akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang mana diterima tiap unit dalam satu instansi pun akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

“Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi bukan ada rupiahnya dulu pada sini,” tegas Yudi.

Adapun untuk tambahan penghasilan lain yang dimaksud mana diberikan dalam bentuk benefit adalah tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, kemudian juga tunjangan individu yang mana digunakan terdiri dari tunjangan kemahalan maupun tunjangan hari raya (THR). Lalu ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.

Kemudian, juga akan ada pemberian sarana yang mana dimaksud terbagi dalam dua bentuk, yakni monetary serta non monetary. Untuk sarana yang dimaksud dimaksud dalam bentuk monetary ialah pemberian tunjangan cuti. Cuti sendiri dalam RPP itu menurutnya akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.

“Kalau pegawai cuti maka yang dimaksud hal itu bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan berapa ini besarannya kemudian juga konstrainnya tetap identik budget di dalam area instansi itu kalau budgetnya tiada ada, maka tunjangan cutinya tidaklah ada bisa jadi jadi diberikan. Jadi ini sifatnya adalah variabel mampu sekadar diberikan, bisa jadi jadi tidak ada ada diberikan, tergantung bucket anggaran masing-masing instansi,” ungkapnya.

Adapun yang tersebut dalam bentuk non monetary, Yudi mengatakan, benefit yang tersebut digunakan akan datang diterima ASN di dalam area antaranya adalah cuti itu sendiri, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, hingga kebugaran.

Seluruh skema ini, mulai dari perbaikan sistem penganggaran, perbaikan rancangan total reward, hingga perbaikan remuneration mix itu kata dia menjadi konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang dimaksud akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.

Konsep itu saat ini tengah diuji coba pada 16 instansi baik pusat kemudian juga daerah. Untuk pusat ada pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, hingga Setjen DPR RI. Untuk instansi daerah di tempat dalam antaranya Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, juga Sorong.

“Konsep yang dimaksud mana tadi dijelaskan ke instansi-instansi pilot project ini mampu enggak anggarannya untuk support itu, jadi prinsipnya enggak ada top up dari APBN jadi kita gunakan anggaran yang mana hal itu ada,” tutur Yudi.

Red


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *