Home / Nasional / ASN Dilarang Keras Foto Pose Jari Ini Jelang Pemilu 2024

ASN Dilarang Keras Foto Pose Jari Ini Jelang Pemilu 2024

ASN Dilarang Keras Foto Pose Jari Ini Jelang pemilihan umum 2024

Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa pose jari yang dimaksud dilarang keras dijalankan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjauhi Pemilihan Presiden 2024. Pose jari yang dimaksud dimaksud dilarang merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden serta juga delegasi presiden.

“Selama proses perhelatan pemilihan umum 2024 berlangsung, yuk ASN kita simpan dulu pose begini-begitu,” dikutip dari Instagram bkngoidofficial, Jumat (17/11/2023).

Dalam video yang dimaksud dimaksud diunggah oleh BKN terlihat bahwa beberapa jumlah agregat pose jari yang digunakan digunakan dilarang pada antaraya pose top yang dimaksud yang disebut menonjolkan jari jempol, pose ‘V’ atau peace sign, pose menunjukkan tiga jari seperti salam metal, pose finger heart, pose lima jari serta beberapa pose lain yang digunakan merepresentasikan angka.

BKN menyatakan para ASN terikat oleh larangan menunjukkan pose tersebut, apalagi mengunggah foto itu pada area media sosial. “Ketimbang ribet belakangan, lebih lanjut banyak baik pencegahan yang yang disebut dikedepankan,” tulis BKN.

Peraturan mengenai larangan berpose untuk ASN dapat dilihat dalam Surat Keputusan Bersama 2/2022 yang dimaksud dimaksud ditetapkan oleh BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN lalu juga Badan Pengawas Pemilu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan ASN harus netral dalam Pilpres 2024. Dia mengatakan ASN yang tersebut digunakan melanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana.

Anas berkata masyarakat yang mana hal itu mengetahui terjadinya pelanggaran netralitas dapat melaporkan kepada Kementerian PANRB lalu lembaga terkait lainnya. “Pasti akan diproses,” katanya.

red


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *