Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Menjelang libur Idulfitri 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan keluarga. Larangan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan sekaligus memastikan pemanfaatan aset negara tetap sesuai peruntukannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan aturan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Tetap ya, seperti yang lalu, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, Senin (9/3).
Meski demikian, masyarakat masih mungkin melihat kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Ni Made menjelaskan, hal tersebut karena sejumlah instansi tetap menjalankan tugas pelayanan publik sehingga petugas masih menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan operasional.
“Misalnya yang tidak libur itu Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas tentu untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya,” imbuhnya.
Sekda DIY menambahkan, kendaraan dinas yang beredar di wilayah DIY tidak seluruhnya merupakan milik Pemda DIY. Sebagian kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas milik instansi vertikal pemerintah pusat yang berkantor di DIY, sehingga berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas, Pemda DIY saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Ni Made mengakui pengawasan tidak selalu mudah karena cukup sulit membedakan kendaraan dinas milik Pemda DIY dengan kendaraan milik instansi vertikal.
Karena itu, Pemda DIY juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Warga dapat melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi melalui kanal media sosial resmi Pemda DIY.
Pada Lebaran tahun ini, pemerintah pusat juga memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret. Namun menurut Ni Made, tidak semua ASN di lingkungan Pemda DIY mengambil kebijakan tersebut karena mempertimbangkan kebutuhan teknis dan administrasi pekerjaan.
“Pusat memang memberi kesempatan sekitar 25 persen pegawai dalam satu unit organisasi untuk menjalankan WFA. Namun pelaksanaannya tidak mudah karena tetap harus ada penugasan dari pimpinan serta laporan pekerjaan,” jelasnya.
Selain itu, Pemda DIY juga mengingatkan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode 14–28 Maret. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pejabat daerah selama masa libur Lebaran, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Humas Pemda DIY





