Home / Ekobis / Aturan Beli BBM Subsidi Berlaku 1 Oktober, Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Beli

Aturan Beli BBM Subsidi Berlaku 1 Oktober, Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Beli

Terbaru! Ini Harga BBM per 1 Mei, Pertamina hingga Shell-BP-Vivo

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah membuka wacana untuk mengatur pembelian BBM subsidi. Rencananya, pengaturan BBM subsidi ini berlangsung mulai 1 Oktober 2024.
Dari informasi yang diterima detikcom, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil). Kemudian, pembatasan disebut-sebut akan dilakukan berdasarkan cubicle centimeter (cm3) alias cc.

Untuk yang berbahan bakar bensin, kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi maksimal 1.400 cc. Sementara, untuk berbahan bakar diesel maksimal 2.500 cc.

Bila mengacu pada ketentuan tersebut, maka kendaraan yang bisa membeli BBM subsidi dengan bahan bakar bensin antara lain:

Toyota:
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Avanza 1.329 cc

Daihatsu:
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc

Wuling:
Formo S 1.206 cc

Suzuki:
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc

Honda:
Brio 1.199 cc

Mercedes-Benz:
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc

Kia:
Picanto 1.248 cc
Seltos 1.353 cc
Rio 1.348 cc

Nissan:
Magnite 999 cc
Kicks e-Power 1.198 cc

Sementara, untuk kendaraan dengan bahan bakar solar yang bisa pakai solar subsidi (Dexlite) antara lain:

Toyota
Fortuner 2.393 cc

Mitsubishi:
Pajero 2.477 cc dan 2.442 cc

Chevrolet:
Trailblazer 2.499 cc dan 2.500 cc

Nissan:
Terra 2.488 cc

Hyundai:
Santa Fe 2.151 cc

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sempat berkomentar mengenai kriteria kendaraan yang boleh menerima BBM subsidi ini. Dia mengatakan, kriteria kendaraan yang boleh menerima BBM subsidi sedang dibahas.

“Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” katanya di DPR, Selasa (27/8/2024) lalu.

Pemerintah sendiri berupaya agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Bahlil mengatakan, BBM subsidi untuk masyarakat golongan ekonomi menengah bawah.

“Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat, mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kita kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?” ujarnya.

Bahlil sendiri mengkonfirmasi ada rencana pembatasan BBM subsidi pada 1 Oktober. Dia mengatakan, pembatasan ini akan diatur melalui peraturan menteri (Permen).

“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil menjawab kabar aturan pembelian BBM subsidi 1 Oktober.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan subsidi untuk BBM jenis solar dan Pertalite. Saat ini, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran untuk kendaraan via website subsiditepat.mypertamina.id sebagai upaya agar BBM tepat sasaran dan mendukung kebijakan pemerintah mengatur penyaluran BBM subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *