Home / Ekobis / Aturan Laporan Perubahan Kepemilikan Saham, Maksimal Jadi 5 Hari

Aturan Laporan Perubahan Kepemilikan Saham, Maksimal Jadi 5 Hari

Aturan Laporan Perubahan Kepemilikan Saham, Maksimal Jadi 5 Hari

Jakarta,REDAKSI17.COM   – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka kemudian Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Aturan itu mengubah laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang tersebut digunakan semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak ucapan atas saham.

“Penerbitan POJK ini juga diimplementasikan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dimaksud digunakan dikerjakan oleh pemegang saham perusahaan terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan juga Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (4/4/2024).

Dengan diterbitkannya POJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dimaksud mana dilaksanakan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di tempat area negara lain.

Substansi pengaturan yang dimaksud diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dimaksud yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan penyelenggaraan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

POJK Nomor 4 Tahun 2024 telah dilakukan terjadi diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan juga juga akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024. Saat POJK ini berlaku, POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dinyatakan tiada lagi berlaku.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *