Direktur Jenderal Informasi kemudian Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau UU PDP ini terdiri dari satu Peraturan Pemerintah (PP) juga satu Peraturan Presiden).
“Secara substansi, artinya drafnya itu sudah selesai,” katanya saat ditemui pada Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya, Kominfo calon membentuk panitia khusus yang digunakan terdiri dari kementerian juga lembaga terkait untuk mengeksplorasi aturan turunan UU PDP.
“Ini istilahnya harmonisasi. Kami sudah mengirim surat ke Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham) untuk membentuk panitia antar kementerian kemudian lembaga untuk melakukan pembahasan lagi. Kami periksa lagi siapa tau ada masukkan baru untuk PP maupun Perpres,” beber dia.
Usman juga menjelaskan tentang lembaga otoritas pelindungan data pribadi, yang digunakan mana itu akan datang diatur dalam Perpres. Hanya semata perlu dikaji tambahan lanjut apakah lembaga ini akan datang langsung di tempat bawah naungan Presiden atau melalui Kominfo.
![Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong saat ditemui dalam Kantor Kemenkominfo, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/04/48170-dirjen-ikp-kementerian-kominfo-usman-kansong.jpg)
“Jadi ada beberapa pilihan. Jadi lembaga ini kan di tempat bawah presiden. Cuma apakah langsung atau melalui Kominfo, itu yang digunakan akan dibahas,” imbuh dia.
“Kan UU PDP-nya begitu. Lembaga ini dibentuk oleh presiden. Apakah nanti berada pada bawah presiden (langsung) atau berada di tempat bawah presiden melalui Kominfo, itu dapat seperti itu. Ada dua model,” paparnya lagi.
Usman menargetkan kalau aturan turunan UU PDP terbit secepatnya. Dengan demikian regulasi itu bisa saja mencegah kasus kebocoran data yang mana kerap kali berulang di tempat Indonesia.
“Kami sih ingin secepatnya (aturan turunan) UU PDP ini. Supaya ada aturan pelaksana atau aturan turunannya. Sehingga kasus-kasus seperti kebocoran data ini tiada terjadi lagi, atau pun kalau terjadi lagi penangannya lebih banyak spesifik,” urai Usman.
Lebih lanjut dia tak menyembunyikan kemungkinan kalau aturan turunan UU PDP bisa jadi terbit awal tahun 2024. Namun pertimbangannya adalah saat ini adalah momen pemilihan umum 2024 serta Pilpres 2024.
“Kami harapkan seperti itu (awal tahun). Ini kan suasananya juga sedang Pemilu. Tapi saya kira panitia antar kementerian lembaga kalau sudah terbentuk akan tetap bekerja,” tandasnya.