Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, aksi mogok nasional buruh akan tetap digelar, menuntut kenaikan upah minimum 15% untuk tahun 2024.
Dia mengatakan, aksi demo buruh untuk mengawal penetapan upah buruh, yang saat ini masih terus dibahas pada area masing-masing provinsi. Seperti hari ini, Jumat (17/11/2023), Dewan Pengupahan DKI akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan besaran upah minimum. Lalu pada 20 November 2023 pada Jawa Timur dan 21 November 2023 pada Jawa Barat.
“Aksi-aksi ini akan berujung pada pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang mana akan menjadi inisiatornya, bukan Partai Buruh. Puncaknya, di area tempat antara tanggal 30 November-12 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (17/11/2023).
“Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan setop produksi, dengan sekitar 5 jt buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih banyak banyak perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh dalam sektor transportasi lalu juga pelabuhan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial juga juga Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut mogok kerja bukan ada dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Mogok kerja nggak ada dalam regulasi ketenagakerjaan kita,” kata Indah saat ditemui di dalam area Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Menanggapi hal itu, Said Iqbal menyebut, mogok nasional oleh buruh menggunakan payung hukum yang digunakan jelas.
“Itu kan maunya Kemnaker. (Mogok nasional) tak bahaya. Mogok nasional lazim di area area seluruh dunia. Minggu depan di area tempat Finlandia lalu Norwegia akan mogok nasional menuntut kenaikan upah buruh,” katanya.
“Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang tersebut jelas. Yakni UU No 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di dalam area muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang dimaksud itu di dalam area dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” sebutnya.
Untuk itu, Said Iqbal memohon kepala daerah menaikkan upah minimum sebesar 15%. Nilai indeks tertentu yang dimaksud hal itu hanya saja hanya 0,10 hingga 0,30, ujarnya, tak mencerminkan keadilan serta menciptakan kenaikan upah menjadi sangat kecil, terlebih pada tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
“Langkah ini merupakan respons atas tingginya tingkat kehidupan yang digunakan tak sebanding dengan upah saat ini, serta meningkatnya kesenjangan sosial juga juga ekonomi. PNS lalu TNI/Polri sekadar sudah diumumkan kenaikan upahnya 8-12%, masa kenaikan upah buruh tambahan banyak rendah. Kami setuju kemudian mengupayakan kenaikan upah PNS lalu TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh pada tempat atas PNS,” ujar Said Iqbal.
“Kami percaya bahwa kenaikan upah yang mana dimaksud layak akan membawa dampak positif, bukan semata-mata bagi pekerja, tetapi juga bagi warga kemudian kegiatan ekonomi secara keseluruhan,” pungkasnya.