
Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota DPR RI, Azis Subekti, menyatakan bahwa upaya reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih terbuka dan akuntabel. Pembenahan tersebut mencakup kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan perkara, serta akses informasi yang memadai bagi pelapor dan korban.
Menurut Azis, publik kerap mempertanyakan mengapa ada kasus tertentu yang ditangani dengan sangat cepat, sementara kasus lainnya berjalan lambat atau bahkan mengendap tanpa kejelasan. Situasi ini, kata dia, bukan semata persoalan persepsi, melainkan indikasi bahwa standar dan prosedur penanganan perkara belum sepenuhnya transparan dan konsisten.
“Negara tidak boleh ragu untuk membenahi institusi penegak hukumnya sendiri,” ujar Azis di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap keadilan dan kepastian hukum, Azis menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia sebagai langkah awal yang penting. Tim tersebut diharapkan dapat memastikan kewenangan besar yang dimiliki Polri dijalankan secara profesional, terukur, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa Polri merupakan wajah negara yang paling sering berinteraksi langsung dengan warga, mulai dari razia lalu lintas, pengamanan kegiatan publik, hingga penanganan perkara pidana. Pengalaman masyarakat dalam berhadapan dengan aparat kepolisian, menurutnya, sangat menentukan apakah negara benar-benar hadir sebagai pelindung atau justru dipersepsikan sebaliknya.
“Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipandang sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa setiap kali muncul kasus yang mencoreng institusi kepolisian, respons yang dominan sering kali berhenti pada penindakan individu. Meski langkah tersebut penting, Azis menilai hal itu tidak pernah cukup jika tidak disertai pembenahan sistem.
Menurutnya, munculnya kasus serupa secara berulang menunjukkan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, pelanggaran akan terus terjadi dengan pola yang sama. Reformasi sejati harus menyentuh akar persoalan, mulai dari tata kelola kewenangan, proses pengambilan keputusan, hingga mekanisme koreksi saat terjadi penyimpangan.
“Penguatan pengawasan tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan institusi. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat dan kredibel akan melindungi mayoritas anggota Polri yang bekerja dengan integritas,” tegas Azis.


