Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat kemudian Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemprov Sulsel terus meningkat.
Jika tahun 2021 meraih nilai 2,05 poin atau predikat cukup, tahun 2022 dengan nilai 2,35 atau predikat cukup.
Untuk kali pertamanya, Pemprov Sulsel berpredikat Baik untuk implementasi pemerintahan berbasis digital atau elektronik dengan indikator penilaian 47 indikator.
“Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE Pemprov Sulsel tahun 2023 berpredikat baik dengan nilai 3,09. Hal ini tidak ada lepas dukungan seluruh pihak yang dimaksud telah lama bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang digunakan berjalan efektif serta efisien,” ungkap Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, Sabtu, 13 Januari 2024.
Pemprov Sulsel, kata dia, akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan rakyat secara digital. Untuk tahun 2024 ini, Dinas Komunikasi dan juga Informatika, Statistik dan juga Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel sudah pernah melakukan integrasi tanda tangan elektronik (TTE) terhadap enam aplikasi layanan digital Pemprov Sulsel. Diantaranya smart office, ecatalog Baju Bodo, aplikasi sejuta ikan, layanan kenaikan pangkat dalam BKD, layanan keuangan kemudian lain sebagainya.
Penilaian Indeks SPBE ini dikerjakan oleh Kemenpan-RB secara rutin di tempat setiap tahunnya. Untuk tahun 2023 penilaian ini
melalui serangkaian tahapan yang dimaksud diawali Penilaian Mandiri oleh masing-masing IPPD.
Setelah itu, dilanjutkan tahapan Penilaian Eksternal melalui Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, kemudian Penilaian Visitasi (IPPD tertentu).
“Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya sudah pernah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan juga Pemerintah Daerah Tahun 2023,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang tersebut memanfaatkan teknologi informasi juga komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi.
SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, lalu akuntabel serta pelayanan umum yang dimaksud berkualitas dan juga terpercaya. Tata kelola serta manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan lalu efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pada lembaga pemerintahan daerah, Diskominfo sebagai leading sector untuk penerapan SPBE di tempat masing-masing instansi pemerintah daerah. Dengan tim koordinasi dalam dalamnya seperti Biro Organisasi, Bappeda, Keuangan, juga lain sebagainya.
Hal yang tersebut menjadikan Pemprov Sulsel mengalami kenaikan indeks SPBE antara lain, peta rencana perkembangan arsitektur SPBE, tata kelola implementasi SPBE, manajemen dan juga sistem layanan yang dimaksud mengarah pada digitalisasi, baik layanan antar pegawai maupun layanan antar pemerintah dengan rakyat atau bisnis.