Home / Ekobis / Bali Pungut Rp150 Ribu ke Turis Asing, Kemenkeu Buka Suara

Bali Pungut Rp150 Ribu ke Turis Asing, Kemenkeu Buka Suara

Bali Pungut Rp150 Ribu ke Turis Asing, Kemenkeu Buka Suara

Jakarta,REDAKSI17.COM – Turis mancanegara akan wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu atau US$ 10 untuk sekali datang ke Bali mulai 2024 mendatang.

Hasil pungutan hal itu akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan juga juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata pada dalam Pulau Dewata.

Direktur Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sandy Firdaus menuturkan khusus bali, pemerintah daerahnya memungkinkan melakukan pungutan.

“Nah, untuk pada tempat Bali itu memang dengan ada revisi Undang-Undang Bali itu hal itu yang tersebut dimaksud dimungkinkan. Nah, kalau untuk daerah lainnya selama Undang-Undangnya tak menyebutkan dia ada pungutan yang dimaksud sanggup diambil itu tiada boleh dijalankan oleh pemda dikarenakan menjadi ilegal nanti pada prinsipnya,” ungkapnya, dikutip Selasa (17/10/2023).

Mengenai dampak pungutan terhadap kunjungan turis, Sandy menuturkan pihaknya akan melihat pemberlakuannya dalam satu hingga dua tahun ke depan. Namun, dia menilai hal ini tak akan terpengaruh akibat wisatawan memang niat ke Bali untuk menghabiskan uang.

“Cuma nanti kita mampu liat lah setahun sejak pemberlakuan ini dampaknya seperti apa,” tegas Sandy.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan bahwa turis mancanegara wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali mulai 2024 mendatang. Dalam hal ini, pihaknya tidaklah akan mengikuti kurs dolar Amerika Serikat.

“Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) bukan mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp150 ribu sekali datang ke Bali,” jelas Koster.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *