Home / Aneka / Bantah Ngutang ke Wulan Guritno, Sabda: Itu Uang Bersama!

Bantah Ngutang ke Wulan Guritno, Sabda: Itu Uang Bersama!

Bantah Ngutang ke Wulan Guritno, Sabda: Itu Uang Bersama!

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Sabda Ahessa akhirnya menyingkap pengumuman persoalan gugatan yang dimaksud dilayangkan mantan kekasihnya, Wulan Guritno, terkait dana talangan renovasi rumah Sabda. Menurut Sabda, dana hal yang disebut bukanlah uang yang dimaksud yang dipinjamkan Sabda melainkan uang bersama dia berdua.

“Berdasarkan fakta yang mana kami temukan kemudian dokumen yang mana kami baca, memang klien kami tak berutang kepada ibu Wulan Guritno,” kata kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady saat ditemui di dalam tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2024), seperti dikutip detik.

Pihak Sabda juga menegaskan kalau dana hal hal itu memang sudah disepakati bersama Wulan Guritno. Mereka juga mengaku mempunyai bukti-bukti terkait argumentasinya.

“Kami mempunyai dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut. Semua atau dana-dana talangan hal itu sebenarnya bukan dana talangan, tapi dana yang hal tersebut disepakati bersama untuk keperluan bersama juga,” ucap Aditya.

Kabarnya, dana hal yang disebut memang digunakan untuk membangun kamar pakaian milik Wulan. Oleh akibat itulah, Sabda ingin mengajukan perdamaian.

Masalah yang dimaksud mana dialami Wulan juga Sabda tentu mengingatkan kita akan status tabungan bersama pacar.

Jika ditanya apakah boleh menabung bersama kekasih lalu menginvestasikan uang hal yang untuk jangka panjang, jawabannya tentu cuma boleh namun hal itu bisa jadi jadi diimplementasikan jika kedua pasangan paham akan konsekuensi yang digunakan digunakan terjadi nanti.

Apabila Anda ingin menimbulkan tabungan bersama pacar, yang digunakan digunakan ditujukan untuk membiayai pernikahan, membeli atau renovasi rumah maupun aset lain, maka ketahuilah beberapa hal di tempat area bawah ini.

Kalau nikah gak akan jadi harta bersama

Setelah pernikahan terjadi, maka akan ada percampuran harta yang digunakan yang terjadi saat merekan melakukan pembelian aset atau menerima pendapatan. Percampuran harta akan terjadi ketika seseorang menikah tanpa adanya perjanjian pranikah.

Anggaplah sepasang kekasih sudah pernah terjadi membeli emas secara patungan. Emas yang dibeli tentu seolah menjadi harta bersama milik kedua pasangan sebab dibeli patungan, namun sayangnya hal itu bukan mampu jadi digugat layaknya harta gono-gini jika perceraian berlangsung akibat proses pembeliannya dijalani saat merekan belum menikah.

Meski dapat dijual untuk dibagi rata, perdagangan itu juga harus melewati persetujuan kedua belah pihak.

Kalau putus sanggup menimbulkan permasalahan keuangan

Ketika hubungan asmara kandas, serta juga pasangan yang mana mana belum menikah sudah miliki aset dari uang patungan, maka salah satu atau kedua belah pihak bisa jadi hanya merugi jika komunikasi terputus begitu saja.

Bagaimana pun juga, aset dibeli dengan uang pribadi hasil keringat sendiri dari bekerja atau berbisnis.

Dan aset-aset yang dimaksud tentu sangat bermanfaat untuk menunjang kehidupan Anda lalu juga pasangan Anda baik sekarang atau dalam masa yang dimaksud akan datang.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *