Home / Daerah / Bantuan Keuangan Khusus, Wujud Nyata Kewenangan Keistimewaan DIY

Bantuan Keuangan Khusus, Wujud Nyata Kewenangan Keistimewaan DIY

Yogyakarta (20/12/2024) REDAKSI17.COM– Bantuan Keuangan Khusus (BKK) menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kewenangan keistimewaan DIY dalam bentuk nyata. BKK bukan semata mekanisme distribusi keuangan, tetapi juga sebuah wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah DIY, Kabupaten/Kota, dan Kalurahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat membacakan sambutan dalam acara Kepyakan Arahan dan Penyerahan BKK Dana Keistimewaan DIY TA 2025 di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (20/12). Penyerahan BKK ini diberikan kepada Kabupaten/Kota dan Kalurahan di DIY.

“Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban, meliputi hak untuk ikut berkontribusi dalam pelaksanaan keistimewaan, serta kewajiban untuk menjaga integritas pelaksanaannya. Tentu melalui ketaatan pada aturan, tanggung jawab, dan orientasi pada hasil nyata,yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Sri Sultan.

Mekanisme BKK memiliki peran penting, dalam menggerakkan Grand Design Keistimewaan DIY, yang telah disusun dengan sangat terarah. Sri Sultan menyampaikan, melalui 12 peta jalan dan 11 strategi implementasi, serta terintegrasi dengan target-target RPJMD DIY 2022-2027, pelaksanaan BKK diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

Keistimewaan DIY, dirancang untuk menciptakan tata pemerintahan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, berlandaskan nilai-nilai luhur kebudayaan, kualitas sosial, serta kekuatan ekonomi. “Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya menyinkronkan kinerja antara Pemerintah DIY, Kabupaten/Kota, dan Kalurahan, tetapi juga meningkatkan kualitas indikator pembangunan makro dan mikro di DIY, dalam skema Tatas, Tutus, Titis, Titi lan Wibowo,” imbuhnya.

Selanjutnya, pengendalian triwulanan oleh Paniradya Kaistimewan, Bappeda, dan pengawasan reguler oleh Inspektorat, harus dijalankan secara proaktif, termasuk pemeriksaan khusus atas perintah Gubernur. Dengan demikian, Sri Sultan mengatakan temuan kesalahan administratif atau bahkan penyimpangan yang disengaja, dapat dihindari sejak dini.

“Akhir kata, itulah pokok-pokok visi, misi, pesan, dan tugas dari saya. Dengan harapan lanjut, hendaknya momentum Penyerahan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025, kepada Kabupaten/Kota dan Kalurahan, dapat menjadi sebenar-benarnya sarana percepatan pembangunan, menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan, yaitu peningkatan martabat masyarakat DIY,” ungkap Sri Sultan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono dalam laporannya menyampaikan alokasi dana keistimewaan per urusan meliputi, urusan kelembagaan sebesar 95,7 miliar, kebudayaan 760 miliar, pertanahan 58,8 miliar, dan tata ruang 285 miliar. Sedangkan alokasi dana keistimewaan per wilayah antara lain, DIY sebesar 932,6 miliar, Kota Yogyakarta 45,9 miliar, Kab. Bantul 37,1 miliar, Kab. Kulon Progo 103 miliar, Kab. Gunungkidul 41,5 miliar dan Kab. Sleman sebesar 39,6 miliar.

“Dana kesitimewaan yang diperuntukan untuk percepatan pencapaian program strategis gubernur dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan. Bentuk-bentuk BKK dana keistimewaan yang diberikan kepada kalurahan antara lain, BKK WBTB, Balai Budaya, Desa Mandiri Budaya, Desa Budaya, Desa Prima, Desa Wisata, Desa Preneur, Desa Lumbung Mataraman, Desa Niaga, Desa Maritim, Demplot Hijau, Kampung Berkah, RTLH, Pengelolaan Sampah, Omah Jaga Warga, Padat Karya, Kawasan Terpadu, Tata Kelola Pertanahan, Reformasi Kalurahan, Inovasi Pelayanan Publik Kalurahan, Reformasi Kalurahan Karang Kopek, dan Reformasi Kelurahan,” kata Beny.

Beny mengatakan, perolehan dana keistimewaan pada kelurahan dan kalurahan memiliki alokasi yang berbeda berdasarkan potensi dan kesiapan pelaksana kegiatan yang dilakukan oleh kelurahan maupun kalurahan. Penyerahan simbolis BKK tahun 2025 diberikan langsung kepada Bupati/Walikota serta perwakilan kalurahan penerima BKK. “Harapannya, dengan adanya dana keistimewaan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara proporsional dan merata,” imbuhnya.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *