Jakarta,REDAKSI17.COM – Para konsumen rokok sekarang meskipun bersiap mengocek kantong dikarenakan kenaikan nilai tukar rokok pada tahun 2024. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang dimaksud digunakan ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 lalu 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% serta juga hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Ketentuannya pun telah lama terjadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, juga juga PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.
Meskipun cukai rokok naik pada tahun 2023, namun beberapa emiten rokok justru mencatatkan kenaikan transaksi jual beli juga laba selama sembilan bulan pertama tahun 2023. Selain isu CHT, rokok juga sedang dihadapkan tentang rencana aturan baru yang mana digunakan berpotensi mengekang industri ini, yaitu turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan).
Dari lima perusahaan rokok yang mana mana terdaftar di area tempat Bursa Efek Indonesia, semata-mata PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) yang tersebut hal itu mencatatkan penurunan laba pada kuartal III 2023 sebesar 2,34%. Penurunan laba didorong dari peningkatan beban pokok jualan yang dimaksud menyebabkan margin Perseroan tergerus meskipun secara penjualan, Perseroan berhasil mencatatkan kenaikan jualan sebesar 6,52%.
Sementara PT Gudang Garam Tbk (GGRM) gagal menaikkan perdagangan pada kuartal III 2023 dengan turun 12,96%, namun GGRM berhasil mencatatkan laba pada kuartal III 2023 sebesar 197,62%. Jika dilihat secara detail dalam laporan keuangan GGRM pada kuartal III 2023, terdapat efisiensi pada biaya pokok jualan sehingga margin Perseroan meningkat meskipun penjualannya mengalami penurunan.
Selebihnya emiten rokok lainnya berhasil mencatatkan kenaikan pada transaksi jual beli lalu juga laba bersih hingga kuartal III 2023.
Hal ini menandakan bahwa kenaikan nilai rokok efek dari kenaikan cukai pada tahun 2023 belum begitu efektif untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok pada sebagian umum Indonesia.
Sanggahan: Artikel ini adalah item jurnalistik berbentuk pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini bukan bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau mengirimkan barang atau sektor investasi modal terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidaklah bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang digunakan hal tersebut timbul dari keputusan tersebut.
CNBC Indonesia Research