Jakarta,REDAKSI17.COM – Pendaftaran Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berlangsung. Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan ditutup pada 2 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sudah melihat daftar para calon yang mendaftar. Sampai saat ini ia masih menunggu calon lain yang diharapkan lebih berkualitas untuk mendaftar.
“Lupa saya berapa orangnya. Saya sempat lihat list-nya tadi pagi, saya lihat, saya browse, orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Purbaya, banyak orang hebat di Indonesia yang bisa menjadi pimpinan OJK. Dalam sisa waktu pendaftaran, diharapkan sosok tersebut bisa ikut seleksi.
“Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jago-jagonya gitu,” tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah sedang membuka pendaftaran untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap Anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK merangkap Anggota.
Terdapat beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi tiga calon pejabat OJK. Utamanya adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
“Tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam,” ujar Arief.
Kriteria lengkap calon pejabat OJK:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; serta
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.





