Home / Nasional / Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Zulhas: Buat Oleh-Oleh Nggak Apa-Apa

Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Zulhas: Buat Oleh-Oleh Nggak Apa-Apa

Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Zulhas: Buat Oleh-Oleh Nggak Apa-Apa

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang tersebut dimaksud akrab disapa Zulhas membuka pengumuman persoalan pembatasan barang bawaan yang digunakan dimaksud dibawa oleh penumpang perjalanan dari luar negeri (LN). Adapun aturan pembatasan ini berlaku sejak 10 Maret 2024 kemarin yang digunakan dimaksud diatur Bea Cukai sebagai turunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor.

Zulhas mengatakan, rakyat yang dimaksud membawa barang belanjaan dari luar negeri melebihi dari aturan yang mana mana sudah ditetapkan, maka barang yang tersebut akan dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan apa yang mana sudah ditegaskan dalam Permendag No. 36 Tahun 2023.

“Permendag sebetulnya sudah lama, cuma mungkin dulu belum mendapat perhatian. Nah sekarang ditegaskan pada Permendag itu. Kan kalau kita belanja pada area luar negeri, bawa kemari, memang harus membayar pajak. Kan harus bayar dong, masa gak bayar. Di di tempat lokasi ini cuma belanja bayar kan? Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan,” ungkap Zulhas kepada wartawan saat ditemui di area tempat Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

“Sekarang diatur, yang tersebut hal tersebut beli tambahan besar dari dua pasang, kalau dua pasang nggak apa-apa. Kalau dulu berapa belaka kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu. Sekarang kalau beli dua pasang nggak apa-apa,” lanjutnya.

Meski demikian, Zulhas menyebut barang yang dimaksud dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidaklah dikenakan pungutan bea cukai. Katanya, jika ada penumpang yang mana membawa barang melebihi batas maksimal yang mana digunakan telah terjadi lama ditentukan, tetapi untuk tujuan oleh-oleh, maka barang itu tak dikenakan pungutan bea cukai.

“Kalau buat bagi-bagi kan nggak apa-apa. Ini kan buat yang tersebut mana beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” tuturnya.

Namun, apabila barang yang tersebut dibawa merupakan untuk dijual lagi, Zulhas menegaskan barang itu akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, (14/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, (14/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Iya yang tersebut digunakan buat dagang kan. Kan kalau buat dagang itu harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak, satu kardus isinya 100. Ya nggak apa-apa buat oleh-oleh kan,” terang dia.

Lebih lanjut, saat ditanyai perihal bagaimana cara membedakan barang yang digunakan yang untuk oleh-oleh, dengan barang yang mana dimaksud untuk dijual lagi, kata Zulhas, itu sudah menjadi urusan pihak Bea Cukai.

“Ya itu urusan Bea Cukai, merek yang mana mana tahu. Kan sudah biasa kok. Justru yang dimaksud mana sekarang diatur itu, yang dimaksud mana dulu dikenakan sekarang enggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa sekadar dibayar, harus bayar. Bea Cukai dapat alasan untuk memeriksa, mau satu, mau dua. Jadi kalau dia beli dua utuh jam ada kantongnya, ada bon-nya, ya harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam buat dipakai, dua, ya nggak apa-apa. Beli sepatu dua (pasang), ya gak apa-apa,” jelasnya.

Perlu diketauhi, pembatasan total barang bawaan mulai dilaksanakan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang tersebut diterbitkan 11 Desember 2023 lalu. Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dijalankan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dimaksud dilaksanakan oleh Bea Cukai.

Melalui unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Kamis (14/3/2024) dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dijalani oleh Bea Cukai. Apa semata komoditas yang mana yang dibatasi pembawaannya di tempat tempat Permendag ini?

  1. Hewan lalu barang hewan (Maksimal 5 kg juga tidaklah melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, juga hasil hortikultura (Maksimal 5 kg lalu bukan melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) US$ 1.500)
  4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
  5. Telepon seluler, komputer genggam, kemudian juga komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
  6. Mainan (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
  7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
  8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
  9. Elektronik (Maksimal 5 unit kemudian bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
  10. Sepeda roda dua serta juga roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
  11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
  12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *