Home / Politik / Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini

Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran Pemilu Ravindra dan Camat Icang Aliudin Hari Ini

Bawaslu Bakal Umumkan Status Dugaan Pelanggaran pilpres Ravindra serta Camat Icang Aliudin Hari Ini
Bogor, REDAKSI17.COM – Bawaslu Kabupaten Bogor akan datang mengumumkan status dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan Ravindra Airlangga, saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.

Tidak cuma itu saja, Bawaslu juga akan mengumumkan status dugaan pelanggaran pencopotan baliho milik Caleg DPR RI dari PSI, yakni Ronald A Sinaga (Bro Ron) oleh mantan Camat Parungpanjang Icang Aliudin.

“Insyaallah besok siang (Hari ini Rabu 27 Desember 2023) kita undang temen-temen di tempat kntor untuk menjelaskan perkembangan dugaan pelanggaran (Ravindra juga Icang Aliudin),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin.

Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Bogor sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan sarana negara yang digunakan dijalani putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.

Icang Aliyudin Mantan Camat Parungpanjang [Egi/Suara.com]
Icang Aliyudin Mantan Camat Parungpanjang [Egi/Suara.com]

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan bahwa secara aturan pemanfaatan infrastruktur negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang sehingga jika terbukti bersalah, maka Ravindra dapat dikenakan hukuman pidana.

“Kalau memang terbukti, maka ancamannya adalah pidana,” ungkap Burhan.

Ada Unsur Pidana di dalam Kasus Ravindra

Netfid Bogor menyebutkan bahwa nasib anak Airlangga Hartarto terancam di dalam Kabupaten Bogor untuk menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Pasalnya, anak Airlangga Hartarto yakni Ravindra Airlangga diduga melakukan pelanggaran kampanye saat memberikan traktor bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memasang stiker caleg.

Anak Ketum Golkar Airlangga Hartanto, Ravindra Airlangga. [IST]
Anak Ketum Golkar Airlangga Hartanto, Ravindra Airlangga. [IST]

Netfid Bogor bahkan sudah melaporkan hal yang kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, dia juga meminta-minta agar Bawaslu profesional menangani kasus tersebut.

“Netfid meminta-minta agar Bawaslu menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran aturan Pemilu, pada kasus bantuan traktor yang bersumber dari APBN dipasangkan Stiker lengkap dengan nomor urut Caleg DPR RI,” kata Ketua Netfid Bogor, Asep Setiawan, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Asep menegasakan, menggunakan sarana negara yang tersebut dilaksanakan oleh salah satu Calon anggota DPR RI Dapil V Jawa Barat Kabupaten Bogor dari Partai Golkar Ravindra Airlangga jelas merupakan sebuah pelanggaran.

Apalagi, penyerahan bantuan hal tersebut dijalani di dalam Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan juga Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.

“Netfid menilai tindakan kampanye menggunakan Fasilitas Negara hal itu jelas melanggar aturan pemilihan umum yang digunakan tertuang pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas dia.

“Tegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang digunakan melanggar aturan demi tegaknya pilpres yang dimaksud jurdil (jujur juga adil),” tukasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *