Home / Politik / Bawaslu Kaltim Jaring 11.153 Calon Pengawas TPS untuk Awasi Pelaksanaan Pemilu

Bawaslu Kaltim Jaring 11.153 Calon Pengawas TPS untuk Awasi Pelaksanaan Pemilu

Bawaslu Kaltim Jaring 11.153 Calon Pengawas TPS untuk Awasi Pelaksanaan pilpres
Kaltim,REDAKSI17.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menjaring 11.153 calon pengawas tempat pemungutan pengumuman (TPS) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto belum lama ini. Ia juga membeberkan persoalan pengumuman pengawas TPS.

“Penetapan pengumuman pengawas TPS yang digunakan lolos akan diumumkan pada 18-19 Januari 2024. Pelantikan akan dijalankan pada 22 Januari 2024,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (16/01/2024).

Hari mengatakan, tes wawancara calon pengawas TPS dilaksanakan paling lambat hingga 17 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Ia melanjutkan, usai pelantikan pengawas TPS, Bawaslu Kaltim akan membuka kembali atau melakukan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas TPS, pada agendakan pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024.

Hal ini diimplementasikan akibat ada beberapa kabupaten/kota yang dimaksud jumlah keseluruhan pendaftar pengawas TPS-nya belum mencukupi total TPS yang tersebut ada.

“Jumlah TPS se-Kaltim 11.441, sedangkan jumlah agregat pendaftar pengawas TPS 11.153. Jadi masih ada selisih 288 tps yang belum terisi pengawas TPS,” katanya.

Hari menjelaskan, dari 10 kabupaten/kota dalam Kaltim, hanya sekali tiga yang miliki jumlah agregat pendaftar pengawas TPS lebih besar banyak dari jumlah total kebutuhan, yaitu Bontang, Kutai Kartanegara (Kukar), lalu Berau.

Sementara itu, 7 kabupaten/kota lainnya memiliki jumlah total pendaftar pengawas TPS lebih tinggi sedikit dari jumlah agregat kebutuhan, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), Paser, Mahakam Ulu (Mahulu), dan juga Penajam Paser Utara (PPU).

“Kabupaten kota yang mempunyai selisih pendaftar pengawas tps terbesar adalah Samarinda, yaitu minus 218. Diikuti oleh Kutai Timur, yaitu minus 158. Sedangkan yang mana terkecil adalah Paser, yaitu minus 23,” paparnya.

Hari mengatakan, untuk mengisi TPS yang mana masih kosong, Bawaslu Kaltim akan menurunkan syarat usia minimal bagi pendaftar pengawas TPS menjadi 17 tahun.

“Kami berharap dengan penurunan syarat usia ini, bisa jadi menarik minat penduduk untuk menjadi pengawas tps. Kami mengajak publik untuk berpartisipasi terlibat dalam mengawasi pemilihan umum 2024,” tuturnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *