“Saat ini kami sementara menyosialisasikan mengenai tahapan dan juga syarat perekrutan PTPS,” ujar anggota Bawaslu Kota Makassar Ahmad Ahsanul Fadhi, Selasa 26 Desember 2023.
Untuk pendaftaran PTPS kata, Ashan, tersebar pada 15 panwaslu tingkat kecamatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan juga Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS per tanggal 21 Desember 2023.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan kemudian Pelatihan Bawaslu Kota Makassar ini juga mengajak warga Kota Makassar untuk terlibat andil dalam hal menyukseskan pemilihan umum 2024 dengan menjadi Pengawas pada tingkat Tempat Pemungutan Suara.
“Saya mengajak para warga penduduk yang mana ingin menjadi pengawas TPS dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 bisa jadi mendaftarkan diri dan juga dibuka untuk umum serta tiada dipungut biaya sepesen pun,” tutur pria disapa akrab Gus Ahsan ini menambahkan.
Untuk tahapan pendaftaran PTPS pemilihan umum 2024 dalam mulai dengan sosialisasi lalu pengumuman 21-31 Desember 2023, dilanjutkan masa pendaftaran juga penerimaan berkas 2-6 Januari 2024, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024.
Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024. Penerimaan berkas pendaftaran di dalam masa perpanjangan 7-8 Januari 2024. Penelitian berkas pendaftaran di dalam masa perpanjangan 7-8 Januari 2024.
Dilanjutkan masa pengumuman lulus administrasi, 10 Januari, tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari, lalu Wawancara 2-17 Januari 2024. Untuk penetapan lalu pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024.
Mengenai dengan pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19-21 Januari 2024. Selanjutnya, pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang digunakan belum terisi pengawas pada 24 Januari sampai 7 Februari 2024.