Jakarta,REDAKSI17.COM – Tarif parkir mobil dalam banyak titik pada area DKI Jakarta menjadi Rp 7.500 per jam mulai hari ini 1 Oktober 2023. Aturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang digunakan digunakan belum melakukan uji emisi atau tak lulus.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif dalam dalam tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan ada 131 lokasi parkir yang dimaksud akan menerapkan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah signifikan dari rencana awal yaitu semata-mata sekali 10 lokasi parkir.
“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dimaksud dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang digunakan hal tersebut belum lolos uji emisi,” kata Ani dalam keterangannya seperti ditulis Sabtu (30/9/2023).
Nantinya akan ada 131 titik pasar yang mana digunakan menerapkan tarif parkir disinsentif. Harapannya hal ini dapat menggalakkan partisipasi umum untuk melakukan uji emisi.
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah pernah lama menerapkan tarif maksimal pada 10 lokasi untuk kendaraan yang digunakan mana belum atau tiada lulus uji emisi. Adapun 10 Lokasi itu yakni di dalam tempat IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, juga plataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Ada penambahan 121 lokasi parkir yang tersebut dimaksud dikelola Perumda Pasar Jaya di area area Oktober, sehingga menjadi 131 lokasi. Ani mengatakan, Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang dimaksud hal tersebut sanggup dikerjakan uji emisi. Ia menerangkan saat ini, sudah ada 333 bengkel untuk roda empat juga 108 untuk roda dua untuk melakukan uji emisi.