Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.
Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dikenakan, pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Rincian komponen biaya tersebut antara lain PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan serta denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp 143.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, dan penerbitan BPKB Rp 375.000. Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.





