Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memfasilitasi diskusi antara Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S) dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak pada Senin (26/01), di Ruang Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Pertemuan ini melanjutkan diskusi mengenai tindak lanjut terbitnya Izin Pertambangan Rakyat bagi P3S yang masih terkendala oleh Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Serayu Opak, terkait penggunaan alat bantu pompa mekanik saat menambang.
Diskusi dipimpin oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti didampingi oleh Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana dan Kepala Dinas Pariwisata DIY sekaligus Kepala DPMPTSP DIY, Imam Pratanadi. Turut hadir Kepala BBWSSO Maryadi Utama, Ketua P3S Agung Mulyono, dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.
Sebagaimana pertemuan terakhir pada bulan November 2025 lalu, diketahui bahwa Rekomtek BBWS Serayu Opak mewajibkan ada kesepakatan bagi P3S untuk melakukan penambangan tanpa alat berat. Namun menurut Ni Made, setelah melakukan kroscek, lokasi penambangan yang berada di kawasan palung sungai memang cenderung memerlukan pertimbangan adanya penggunaan alat bantu bagi para penambang.
Untuk itu, pada audiensi kali ini, Ni Made kembali mendorong BBWS Serayu Opak untuk segera merampungkan kajian komprehensif. Yakni mulai produk hukum hingga memperjelas batasan teknis dalam penerapan kaidah pertambangan yang diperbolehkan.
“Mereka (P3S) ingin pakai alat. Semuanya kan serba harus ‘digathukke’ antara undang-undang dengan kondisi di lapangan. Karena aturan yang dipakai masih aturan tahun 1987, sedangkan ada undang-undang baru, nah ini tadi kami minta dari teman-teman BBWS Serayu Opak untuk kaji lagi. Produk hukumnya seperti apa, terus teknisnya seperti apa,” ujar Ni Made.
Dikatakan Ni Made, menambang di palung sungai juga memiliki aturan tersendiri terkait lokasi mana saja yang boleh ditambang. Sehingga, Ni Made meminta agar BBWS Serayu Opak juga mengonsolidasikan dengan tata ruang, terkait wilayah-wilayah mana saja yang boleh ditambang, kemudian secara teknisnya menyesuaikan.
“Kalau nambang di palung kan ada aturannya. Ketika kedalaman seberapa aturannya seperti apa. Palung itu kan juga dalam ya, namanya juga palung. Untuk memakai alat biasa (sederhana) yang tanpa alat (pompa mekanik) itu kan juga gak memungkinkan. Jadi kemarin kami minta BBWS Serayu Opak untuk melakukan kajian teknisnya karena kami sendiri kan tidak tahu morfologi sungainya itu seperti apa. Kalau memungkinkan (ditambang), seberapa jauh dimungkinkan, alat yang dipakai seperti apa dimungkinkannya, terus kapasitasnya berapa, seperti itu,” terang Ni Made.
Ni Made menyampaikan, dengan kajian teknis yang jelas, maka kemudian dapat diupayakan jalan terbaik bagi P3S ke pihak pusat. Guna mempercepat penyelesaian masalah, Ni Made pun berharap agar BBWS Serayu Opak dapat segera menyelesaikan kajian teknis komprehensif tersebut dalam satu bulan ke depan.
“Hasil diskusi kali ini, karena kajiannya kan belum final, jadi kami minta untuk segera diselesaikan dan deadline-nya 26 Februari itu sudah harus jadi dan disampaikan ke Dirjen. Sambil berproses semuanya, saya minta juga mereka (BBWS Serayu Opak) ke lapangan untuk ngecek sama-sama dengan perwakilan dari P3S,” ucap Ni Made.
Sementara itu, Ketua P3S, Agung Mulyono mengaku bahwa lokasi penambangan yang berada di kawasan palung sungai memang tidak memungkinkan apabila penambangan dilakukan tanpa menggunakan alat bantu pompa mekanik, hanya mengandalkan peralatan sederhana seperti cangkul. Untuk itu, pihaknya merasa sangat membutuhkan penggunaan pompa mekanik ini dalam bekerja.
Humas Pemda DIY





