Jakarta,REDAKSI17.COM -Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat juga Makanan (BPOM) memusnahkan 2.564 buah atau setara 1 ton olahan pangan roti milk bun dengan syarat Thailand. Jajanan yang sedang tersebar luas itu diperkirakan bernilai Rp 400 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan semua roti itu disita dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di area tempat Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. Menurut dia, barang bawaan itu disita lantaran melebihi batas maksimal.
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas lalu tiada disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dijalankan penindakan sesuai ketentuan yang mana yang disebut berlaku,” kata Gatot lewat keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Gatot mengatakan penindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat juga juga Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat serta Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat serta juga Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
![]() Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin Badan POM. (Dok. Ditjen Bea Cukai) |
|
Gatot menambahkan dari 33 penindakan ini, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Dia menduga makanan itu bukan untuk dikonsumsi pribadi, tapi merupakan barang jasa titipan atau jastip.
“Jumlah ini tiada wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan. Selain itu penumpang juga bukan memiliki izin edar BPOM, yang digunakan digunakan merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” ujar dia.
Gatot berkata Bea cukai melakukan pemusnahan untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM pada masyarakat. Dia mengatakan tanpa izin BPOM, makanan hal itu bukan bisa jadi jadi dijamin keamanan, mutu, lalu gizinya,
Sementara dari sektor perekonomian, kata dia, penindakan juga pemusnahan ini diharapkan dapat memperkuat industri makanan dalam negeri, sehingga tak ada tergerus oleh produk-produk impor.
“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada warga dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” kata Gatot.
Dia mengimbau warga untuk senantiasa menaati ketentuan yang mana dimaksud berlaku lalu juga turut menyokong industri makanan dalam negeri dengan membeli barang lokal yang tersebut yang telah dilakukan dijalani terdaftar serta terjamin keamanannya oleh Badan POM. “Dukungan ini tiada belaka berkontribusi pada pertumbuhan kegiatan kegiatan ekonomi dalam negeri, tetapi juga meyakinkan konsumsi warga aman lalu berkualitas,” katanya