Jakarta,REDAKSI17.COM – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pada Ramadan 2024 ini pemerintah tak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan hal ini mengingat aturan jam kerja sudah terakomodir dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari kemudian Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang bukan ada lagi oleh sebab itu pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di area area Perpres No. 21/2023,” ujar Anas dikutip dari siaran pers, Rabu (13/7/2024)
Anas menjelaskan, dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah juga juga jam kerja pegawai ASN di area tempat bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu lalu ini tidaklah ada termasuk jam istirahat. Untuk istirahat pada hari Jumat selama 60 menit juga selain hari Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah dalam dalam pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang digunakan mana menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. “Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.
Dalam peraturan yang tersebut disebut juga tercatat jumlah agregat keseluruhan hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang digunakan bersifat nasional, serta juga kebijakan yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang dimaksud mana tertuang dalam peraturan presiden ini bukan ada berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di tempat area lingkungan kementerian yang digunakan dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat tempat bidang pertahanan yang dimaksud mana ditugaskan dalam lingkungan TNI yang mana digunakan pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Kemudian ketentuan ini juga tak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN pada lingkungan POLRI yang mana pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia pada dalam luar negeri yang digunakan itu pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja lalu jam kerja bagi prajurit TNI juga anggota POLRI yang mana digunakan bertugas pada luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI pada dalam luar negeri, mengikuti hari kerja kemudian jam kerja yang digunakan berlaku pada tempat ditugaskan