Jakarta,REDAKSI17.COM – Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru secara digital sanggup dilaksanakan melalui laman pintar BI.
Masyarakat sanggup memesan penukaran uang baru dengan nominal yang tersebut mana dibutuhkan, melalui kas keliling. Dengan cara penukaran seperti ini memproduksi penukaran uang baru juga terjamin keasliannya.
Berikut caranya:
1. Kunjungi link penukaran uang baru https://pintar.bi.go.id/.
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang dimaksud berada pada tempat halaman awal situs.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang mana diinginkan.
4. Akan muncul daftar lokasi kemudian tanggal yang dimaksud tersedia.
5. Pilih lokasi kemudian tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.
6. Isi data pemesanan, yang digunakan meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, kemudian juga alamat e-mail.
7. Isi total lembar atau keping uang rupiah yang mana yang disebut akan ditukarkan melalui kas keliling, serta akan diberi bukti pemesanan.
8. Bawa bukti pemesanan itu ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru buat Lebaran 2023, sesuai dengan lokasi serta waktu yang digunakan dipilih.
Melansir laman Bank Indonesia, Jadwal penukaran uang dalam BI 2024 ini sudah berlangsung sejak 15 Maret hingga 5 April 2024. Lokasi penukaran uang rupiah pada dalam dapat dikerjakan melalui layanan Bank Indonesia pada 449 titik. Seperti :
– Layanan penukaran terpadu bersama bank umum pada titik strategis, seperti stadion, alun-alun kota.
– Kas Keliling Bank Indonesia, seperti pasar tradisional juga modern
– Program Tematik Susur Sungai pada tempat beberapa wilayah
– Program BI Peduli Mudik yaitu penukaran uang dalam rest area jalan tol lalu hub transportasi seperti pelabuhan, juga stasiun kereta.
Sedangkan layanan penukaran oleh perbankan mampu dijalani pada 4.264 kantor bank/titik layanan yang mana tersebar pada area seluruh Indonesia. Adapun jumlah keseluruhan total maksimal yang dimaksud dapat ditukarkan adalah sebesar Rp4.000.000.
Satu paket yang dimaksud yang disebut dapat ditukar terdiri atas uang pecahan Rp1.000 sebanyak 100 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 200 lembar, Rp5.000 sebanyak 100 lembar, Rp10 ribu sebanyak 100 lembar, Rp20 ribu sebanyak 50 lembar, Rp50 ribu sebanyak 20 lembar.