Home / Aneka / Begini Kisah Soleh Solihun ‘Diburu’ Petugas Pajak

Begini Kisah Soleh Solihun ‘Diburu’ Petugas Pajak

Begini Kisah Soleh Solihun ‘Diburu’ Petugas Pajak

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kasus terkait pajak menjerat selebritis Soleh Solihun. Dalam akun X nya @solehsolihun, ia memaparkan bahwa tak dipercayai Kantor Pajak terkait pendapatannya dari adsense pada area YouTube.

Menurut Soleh, ia sudah tiga kali menjelaskan kepada Kantor Pajak cuma memperoleh pendapatan dari YouTube selama dua bulan pada 2018. Setelah itu, ia menyatakan tak lagi pernah dapat uang dari Youtube.

“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di area dalam 2018,” kata Soleh dikutip Minggu (15/10/2023).

“Setelah itu akun adsense saya disuspend serta gak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga. Padahal, krosceknya mudah. tonton aja youtube saya,” tegasnya.

Unggahan keluhan Soleh pun direspons akun X Ditjen Pajak @DitjenPajakRI. Akun X Ditjen Pajak itu memohonkan Soleh supaya mengonfirmasi keluhannya itu ke account representative Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

Soleh Solihun: Musisi Panggung Paling Terdampak Corona (CNBC Indonesia TV)Foto: Soleh Solihun: Musisi Panggung Paling Terdampak Corona (CNBC Indonesia TV)
Soleh Solihun: Musisi Panggung Paling Terdampak Corona (CNBC Indonesia TV)

“Terima kasih, Kak. Terkait hal hal itu Kakak dapat melakukan konfirmasi kembali kepada AR di dalam tempat KPP terdaftar,” tulis akun X Ditjen Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang telah lama lama menargetkan profesi Youtuber juga selebritis dari media sosial menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang digunakan yang disebut harus dipungut Pajak Penghasilannya (PPh).

DJP pun telah lama terjadi gencar melakukan sosialisasi kepada para selebriti media sosial serta juga youtuber untuk membayar kemudian melaporkan pajaknya.

“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Masyarakat, yang digunakan saat itu dijabat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

“Dengan sistem perpajakan self assessment, kita memohon mereka itu itu untuk menghitung pajak juga membayar sendiri pajak yang tersebut mana terutang, serta melaporkannya ke dalam SPT Tahunan mereka,” tambahnya.

Neil pun menuturkan metode penghitungan PPh sendiri bisa jadi jadi dijalankan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan pajaknya dikerjakan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun.

Red


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *