Jakarta, REDAKSI17.COM – Berawal dari unggahan video pada tempat media massa, kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hung-A menjadi viral. Bagaimana tidak, PHK itu disebut-sebut akan datang ‘menelan korban’ sekitar 1.500 pekerja yang mana digunakan akan kehilangan sumber nafkahnya.
Dalam video itu disebutkan, PT Hung-A Indonesia melakukan PHK atas ribuan pekerjanya sebab akan menangguhkan operasional mulai Februari 2024. Beredar kabar, pabrik ban dengan syarat Korea Selatan (Korsel) itu tengah berencana segera hengkang dari Indonesia lalu juga Vietnam akan jadi lokasi baru untuk membangun pabriknya.
Lalu bagaimana nasib 1.500 pekerja korban PHK PT Hung-A saat ini?
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengungkapkan, saat ini sedang dijalani proses untuk penyelesaian proses PHK tersebut.
“Kawan-kawan Hung A bergabung dalam serikat KEP SPSI juga KEP SPSI bagian dari aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang dimaksud mana saya sebagai koordinator Aliansi BBM,” sebut Sarino kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).
“Saat ini pekerja sudah berhenti bekerja, dirumahkan,” tambahnya.
Jika demikian bagaimana nasib hak-hak karyawan korban PHK, termasuk pesangon buruh PT Hung-A yang mana mana di-PHK?
Mengingat perusahaan berencana melakukan penutupan operasional pabrik per bulan Februari nanti.
“Untuk penyelesaian hak-hak, saat ini kawan-kawan lagi mengadakan perundingan dengan pihak perusahaan yang dimaksud yang disebut dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Bekasi,” tambah Sarino.
Hanya saja, hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun kejelasan dari pihak Disnaker Kabupaten Bekasi. Begitu juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan, menolak merespons lanjut mengenai PHK tersebut.
Biang Kerok PHK
Kabar pabrik tutup & PHK PT Hung-A ini menjadi berita buruk pertama yang mana berasal dari sektor manufaktur RI dalam tahun 2024. Setidaknya, untuk yang tersebut terungkap sebab popular di area tempat media massa.
Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, setidaknya ada 7.200-an pekerja jadi korban PHK pada 36 perusahaan, baik oleh sebab itu tutup total, tutup hengkang atau relokasi, maupun efisiensi biaya. Data itu baru mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum menghitung pabrik lain non-anggota gabungan serikat pekerja tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, PT Hung-A sudah lama beroperasi dalam dalam Indonesia serta juga tergolong sehat. Produksinya pun diakui cukup berkualitas.
“PT Hung-A itu dengan syarat Korea, sudah lama pada Indonesia. Bahkan sebelum Hankook masuk. Dia memproduksi ban bias, untuk truk serta bus. Ekspornya bagus. Kualitasnya juga bagus. Dan setahu saya PT Hung-A itu perusahaan yang tersebut digunakan sehat,” kata Azis kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/1/2024).
“Kan kadang kalau jualan itu nggak lengkap barangnya. Misal sebab size-nya, ada yang mana butuh yang tersebut dimaksud tambahan besar. Itu kan permintaan, tapi bukan mampu hanya dipenuhi. Mungkin cuma 7 permintaannya. Nah, kalau harus pengerjaan sektor ekonomi bangun pabriknya pada area di tempat tempat ini kan kemahalan. Maka minta izin yang dimaksud dimaksud bukan sanggup dipenuhi itu diimpor,” papar Azis.
Menurut Azis, produsen ban memang diizinkan mengimpor item jika memang tak diproduksi pada tempat Indonesia lalu ada permintaannya. Dengan kuota maksimal 10% dari total produksi.
“Namanya importir produsen. Nah, mungkin ada jenis yang tersebut hal tersebut ada permintaannya pada tempat di tempat tempat ini tapi tak sanggup dia penuhi sehingga harus impor. Produsen ban pada dalam negeri sebenarnya boleh impor, sebagai importir produsen. Dengan kuota belaka 10% dari produksi, tak boleh melebihi,” tutur Azis.
“Kadang merekan impor belaka 2,5-4% dari produksinya sebab merekan juga tetap mempertimbangkan industri pada dalam dalam negeri. Setahu saya, selama saya jadi Ketua APBI, belum ada pabrik ban impor sampai 8%,” tambahnya.
Hanya saja, lanjut Azis, keputusan izin impor untuk PT Hung-A tak kunjung diberikan pemerintah. Akibatnya, sebab tak juga ada kejelasan, memproduksi PT Hung-A memutuskan hengkang dari Indonesia.
“Impor kan harus ada approve-nya. Tapi ternyata nggak ada keputusan. Boleh impor atau tidak, nggak ada kejelasan keputusan pemerintah. Ini kan memproduksi perusahaan menganggur. ‘Ya sudah ke Vietnam aja lah mungkin begitu,” pungkas Azis.