Home / Aneka / Belajar dari Gogon, Utang Rentenir Bikin Ahli Waris Jual Rumah Rp3,5 M

Belajar dari Gogon, Utang Rentenir Bikin Ahli Waris Jual Rumah Rp3,5 M

Belajar dari Gogon, Utang Rentenir Bikin Ahli Waris Jual Rumah Rp3,5 M

Jakarta,REDAKSI17.COM   – Kabar mengejutkan muncul dari keluarga mendiang Gogon (Magono), pelawak legendaris Indonesia yang tersebut digunakan tutup usia pada 2018. Keluarga Gogon sekarang terpaksa mengedarkan rumah mewah senilai Rp 3,5 miliar yang dimaksud diwarisi oleh Gogon, lantaran utang rentenir.

Menurut pernyataan Nova, putra Gogon, rumah yang disebut sejatinya hendak dijadikan kos-kosan namun setelah melewati berbagai pertimbangan maka Gogon memutuskan untuk menyulap hunian itu menjadi hotel diskon dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribuan per malam.

Saat Gogon mengurus SIUP lalu hal lain terkait legalitas usaha, Gogon dipanggil Yang Maha Kuasa.

Kini, Nova masih berupaya untuk memasarkan rumah yang tersebut lantaran beratnya biaya perawatan rumah lalu juga adanya beban utang yang dimaksud itu diwariskan Gogon ke keluarganya. Dia pun menawarkan ke beberapa rekan ayahnya, salah satunya adalah Cak Lontong, namun Cak Lontong mengatakan bahwa dirinya harus berunding dulu bersama istrinya terkait hal ini.

“Ada utang, utangnya juga itu sebanding rentenir kan ngeri,” ucap Nova dalam sebuah video dalam Inserthilite.

“Bunganya juga ngeri, melebihi bank lho. Pinjaman Rp 1 M, kalau itung-itungan udah 2 (Rp 2 miliar) lebih. Akhirnya kita ngomongin secara kekeluargaan (dengan rentenir), ‘masa namanya kayak gitu, kalau mau ke ranah hukum ya hukum. Namanya rentenir itu kan ‘nekak gulu,’ (mencekik leher), njeratlah bunganya. Ya udah mending dijual aja (rumahnya),” lanjut Nova.

Kabarnya, banyak pihak yang dimaksud digunakan sudah menawar rumah Gogon namun pada akhirnya tak ada satupun yang dimaksud menyepakati pembelian.

Utang memang diwariskan tapi apa kabar serupa utang rentenir?

Sebagaimana sering dijelaskan bahwa utang merupakan barang janji yang tersebut digunakan harus ditepati. Ketika debitur wafat maka beban keuangan yang dimaksud hal itu satu ini harus dilunasi oleh ahli warisnya.

Namun ketika ada seseorang yang digunakan yang bertindak layaknya bank dalam artian menghimpun dana masyarakat ke dalam bentuk simpanan, dan juga juga menyalurkan dana yang digunakan disebut layaknya kredit, hal itu sebanding sekadar dengan melanggar hukum.

Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998, yang tersebut mana menyatakan:

Barang siapa menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan tanpa izin industri dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun juga paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan juga juga paling banyak Rp200 miliar rupiah.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *