Home / Ekobis / Belajar dari Kasus Paytren, Jangan Beli Reksa Dana yang Kayak Gini!

Belajar dari Kasus Paytren, Jangan Beli Reksa Dana yang Kayak Gini!

Belajar dari Kasus Paytren, Jangan Beli Reksa Dana yang Kayak Gini!

Jakarta,REDAKSI17.COM   – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin bisnis (CIU) PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang dimaksud didirikan Yusuf Mansur sebagai manajer penyertaan modal syariah.

PAM terbukti bukan mempunyai kantor yang tersebut digunakan dapat ditemukan kemudian tak mempunyai pegawai yang digunakan memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi. Selain itu, perusahaan gagal memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK, menambah daftar panjang pelanggaran yang tersebut sudah pernah dilakukan.

Selain tiada memenuhi komposisi minimum direksi, dewan komisaris, serta persyaratan fungsi operasional lain layaknya manajer investasi, PT Paytren Aset Manajemen juga tiada memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dimaksud digunakan dipersyaratkan, indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan serta kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional.

Seperti diketahui PAM sempat mempunyai tiga komoditas reksa dana yang digunakan dimaksud ditawarkan ke penduduk umum. Reksa dana hal hal tersebut adalah, Reksadana Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH), Reksadana Syariah Likuid Dana Safa (RDS SAFA), kemudian Reksadana Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU).

Dana kelolaan Paytren juga sempat tumbuh pesat, dari Rp 1,95 miliar pada Februari 2018 menjadi hampir Rp 34 miliar pada Oktober 2019. Namun pada akhir 2019, nilai dana kelolaan itu justru semakin menurunkan hingga akhirnya tepat pada Februari 2020 reksa dana Paytren resmi dilikuidasi.

Investasi reksa dana memang terkenal dengan kepraktisannya, lantaran mampu dimulai dengan modal kecil lalu online. Bukan semata-mata sekali itu, imbal hasil dari instrumen ini juga cukup menarik juga bahkan mampu mengalahkan bunga deposito atau surat berharga negara.

Namun ketika reksa dana dibubarkan, maka dapat jadi semata penyertaan modal yang dimaksud digunakan kita lakukan malah jadi sia-sia. Dan bila posisi penanam modal sedang dalam keadaan rugi, maka hal itu dapat berimbas pada penyusutan aset atau kekayaan bersihnya.

Selain dari kredibilitas manajer investasi, ada hal lain yang tersebut digunakan kiranya harus diperhatikan penanam modal dalam berinvestasi pada komoditas reksa dana. Berikut adalah tiga ciri reksa dana yang digunakan mana sebaiknya Anda hindari.

Dana kelolaan terus menurun

Tidak perlu panik ketika melihat nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang dimaksud berfluktuasi, akibat hal ini adalah efek naik serta turunnya nilai aset pada tempat portofolio reksa dana itu.

Adapun hal yang digunakan mana harus menjadi perhatian bagi Anda adalah besarnya dana kelolaan reksa dana yang tersebut yang disebut ingin Anda beli.

Sayangnya, data mengenai dana kelolaan harus dicari secara manual lewat informasi yang dimaksud ada dalam fund fact sheet (FFS) atau situs-situs Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Dana kelolaan atau asset under management (AUM) adalah hal yang dimaksud semestinya Anda perhatikan, Dana kelolaan juga kerap mengalami fluktuasi juga tak ada mencerminkan kinerja aset pada dalam reksa dana, namun nilai ini menunjukkan seberapa besar kepercayaan pemodal terhadap reksa dana yang dimaksud dimaksud bersangkutan.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka batasan minimal dana kelolaan sebuah reksadana ditetapkan Rp10 miliar.

Ketika dana kelolaan terus menurun, apalagi secara mendadak maka Anda pun wajib mencurigai hal ini.

Tidak ada fund fact sheet terkini

Sederhananya, FFS adalah laporan hasil reksa dana yang mana diterbitkan manajer konstruksi sektor ekonomi terkait kinerja produk-produk reksa dana yang digunakan dimaksud bersangkutan. Informasi ini diperbaharui secara rutin kemudian bisa saja jadi diakses dengan mudah oleh para investor.

Ketika bukan tersedia FFS yang mana hal itu terkini, maka dari mana Anda bisa jadi jadi mengetahui perkembangan kinerja dari reksa dana tersebut?

Jika Anda menemui hal seperti ini, ada baiknya untuk langsung menghubungi pihak manajer penyetoran modal terkait item reksa dana yang tersebut dimaksud merekan terbitkan. Bisa jadi, FFS memang tidaklah tersedia lantaran reksa dana yang mana disebut mau dibubarkan akibat sudah tak memenuhi ketentuan.

Reksa dana dari manajer investasi modal nakal

Tidak sedikit kasus manajer penyetoran modal reksa dana yang dimaksud kerap mendapat teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran yang digunakan mana merek lakukan. Dan sayangnya, tiada ada pula pemeringkatan manajer perkembangan dunia usaha reksa dana berdasarkan kinerja investasi, kepercayaan, serta juga lain sebagainya.

Pertanyaan pun muncul, jika salah satu dari dia menawarkan barang penyetoran modal dengan imbal hasil fantastis, apakah Anda masih tertarik untuk membelinya?

Sebisa mungkin, hindarilah produk-produk seperti itu serta pilihlah reksa dana yang mana yang disebut diterbitkan oleh manajer penyelenggaraan dunia usaha dengan reputasi baik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *