Jakarta,REDAKSI17.COM – Kasus mafia tanah yang dimaksud mana menimpa Nirina Zubir sudah pernah memasuki babak baru. Kini, pelaku pemalsuan sertifikat rumah orangtua Nirina, Riri Khasmita, yang tersebut yang disebut mendekam di tempat tempat penjara malah melayangkan gugatan ke Nirina.
Seperti diberitakan detik, Riri yang dimaksud dulu berprofesi sebagai ART ibunda Nirina mengaku sudah diangkat anak oleh mendiang ibunda Nirina. Bahkan Nirina Zubir merasa sakit hari saat dalam persidangan Riri Khasmita menyebutnya telantarkan orang tua.
Dia mengklaim bahwa dirinya diminta langsung untuk mengurus surat tanah milik ibunda Nirina Zubir yang mana mana saat itu panik kareka tak bisa saja jadi menemukan surat-surat rumahnya.
Namun Nirina Zubir mengatakan bahwa Riri mempengaruhi ibunda Nirina, hingga akhirnya berhasil melancarkan aksi penggelapan. Adapun dua sertipikat tanah serta empat sertifikat tanah kemudian juga bangunan memiliki nilai mencapai Rp17 miliar.
Seperti diberitakan CNN pada 2021 lalu, aksi pengalihan nama sertipikat tanah yang digunakan diimplementasikan Riri dengan bantuan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dari seluruh aset tersebut, Nirina mengatakan bahwa dua sertifikat tanah milik Ibundanya dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan digadaikan mantan ART-nya ke bank agar dana segar hasil gadai aset itu dapat dimanfaatkan untuk modal perniagaan frozen food.
“Jadi sebenarnya total tanah yang digunakan dimaksud diganti namanya, diambil alih oleh si mantan ART mama itu ada enam. Terus yang hal itu empat ini sudah dikembalikan. Sisa dua, dua ini sebanding dia sudah dipecah jadi empat dijual semua,” cerita Nirina Zubir pada area studio Brownis, Transmedia, Jakarta Selatan, kemarin.
“Ini masih diproses juga. Intinya yang tersebut itu empat ini yang diagunkan ke bank sebanding dia sudah balik ke kami, ke ahli waris,” sambungnya.
Terlepas dari adanya kisruh penggelapan aset tersebut, ada pelajaran finansial terkait proses distribusi kekayaan yang digunakan digunakan sanggup diambil dari kasus ini terutama mengenai pemecahan sertipikat tanah ke ahli waris.
Dengan memecah sertipikat tanah, maka ahli waris bisa saja jadi memanfaatkan aset itu dengan leluasa atau menjualnya di dalam dalam kemudian hari.
Namun bagaimana cara untuk melakukan hal ini, serta adakah biaya yang dimaksud hal tersebut harus ditanggung? Berikut langkah yang mana mana sanggup Anda cermati.
Buat penetapan ahli waris di tempat tempat pengadilan
Apabila tanah akan diwariskan kepada tambahan banyak dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah hal itu harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris juga juga akta pembagian waris. Hal ini sudah diatur pada area Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP/24/1997), pada Pasal 41 ayat 4 yang mana digunakan berbunyi.
Jika penerima warisan tambahan dari satu orang lalu waktu peralihan hak yang mana didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang tersebut mana memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seseorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu diimplementasikan kepada penerima warisan yang dimaksud dimaksud bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris juga akta pembagian waris tersebut.
Adapun surat tanda bukti ahli waris dapat terdiri dari akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris. Untuk memproduksi surat penetapan ahli waris, Anda mampu mengurusnya lewat permohonan dalam pengadilan.
Lakukan permohonan pemecahan sertipikat di area tempat kantor ATR/BPN
Untuk hal ini, Anda mampu mengajukan permohonan ke kantor ATR/BPN sesuai domisili Anda. Adapun, dokumen-dokumen yang digunakan digunakan harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah berdasarkan Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997 antara lain adalah:
- sertifikat hak atas tanah yang digunakan digunakan bersangkutan;
- identitas pemohon;
- persetujuan ditulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang dimaksud digunakan bersangkutan dibebani hak tanggungan.
Permohonan juga harus disertai dengan kepentingan maupun alasan dari pemecahan sertipikat tersebut.
Ketahui biaya pecah sertipikat tanah
Pahamilah bahwa semain besar pembagian kemudian total luas tanah, maka semakin besar pula biaya yang digunakan harus Anda keluarkan. Biaya pemecahan sertifikat tanah hal itu dalam luar biaya pendaftaran.
Biaya pendaftaran pecah sertifikat tanah 2023 adalah sebesar Rp 50 ribu per pengajuan. Biaya pengukuran tanah yang digunakan disebut akan dikenakan sebesar Rp 250 ribu. Anda pun harus menyiapkan beberapa biaya tambahan lainnya seperti:
- Biaya transportasi
- Konsumsi serta akomodasi (TKA) sebesar Rp 250 ribu
- Biaya BPHTB senilai 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP
Sementara biaya pecah sertifikat tanah melalui notaris sudah pernah diatur dalam PP No.46/2002, sebesar Rp 25 ribu per penerbitan.