Ibunda Ayu Ting Ting, Ulmi Kalsum, juga telah membenarkan kabar putrinya yang tersebut sudah menjanda selama 10 tahun, dilamar Fardana pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Jika nanti menikah dengan pribadi prajurit, ada sederet aturan yang digunakan harus diikuti oleh pedangdut yang bercerai dari Henry Baskoro Hendarso alias Enji Baskoro pada 2014 lalu.
Dari informasi berbagai sumber, anggota TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang dimaksud telah dilakukan ditentukan sebelum memutuskan menikah dengan wanita. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian serta Rujuk bagi Prajurit.
TNI boleh menikah jika prajurit yang mana bersangkutan tidak ada dalam masa pendidikan. TNI wanita pun dilarang menikahi prajurit TNI pria yang mana lebih banyak rendah golongan kepangkatannya.
Ada juga syarat untuk melampirkan surat keterangan tentang data calon suami atau istri prajurit. Jika salah satu atau keduanya pernah menikah, maka harus mencantumkan nama istri atau suaminya terdahulu.
Tak semata-mata itu, ada syarat lain yang mana harus dipenuhi yakni surat keterangan status belum pernah menikah, janda atau duda atau pejabat berwenang, surat keterangan cerai atau kematian suami dari calon istri serta sebaliknya. Syarat itu diperlukan jika seseorang anggota TNI ingin menikahi janda atau duda.
Dengan jelas syarat ini menyatakan jika seseorang TNI boleh menikahi janda atau duda. Hal ini berarti anggota TNI seperti Muhammad Fardana boleh menikahi janda anak satu seperti Ayu Ting Ting dengan melengkapi syarat tersebut.
Selain itu, masih ada beberapa syarat menikah yang tersebut harus dipenuhi pribadi prajurit TNI. Syarat itu adalah mengajukan permohonan izin perkawinan pada komandan atau atasan yang mana berwenang. Prajurit TNI yang digunakan mohon izin menikah itu harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan juga tempat lahir, agama, pekerjaan lalu tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seseorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu
2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan juga tempat tinggal orang tua calon suami/istri
3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit serta mematuhi norma kehidupan berkeluarga pada TNI
4. Surat keterangan dari yang dimaksud berwenang bahwa calon suami sudah mencapai usia 21 tahun serta calon istri 19 tahun
5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang mana ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut
6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri
7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan
8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang dimaksud berwenang
9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri kemudian calon suami apabila merek sudah janda/duda
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang dimaksud bukan prajurit
11. Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang digunakan bersangkutan kemudian calon istri/suami
12. Enam lembar pas foto ukuran 4×6 prajurit yang digunakan bersangkutan kemudian calon istri/suami
13. Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang dimaksud menganut Protestan dan juga surat permandian yang dimaksud bukan lebih banyak tua dari enam bulan bagi yang mana beragama Katolik juga surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.