Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan warga untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Kewajiban pendaftaran ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kewajiban pendafatan LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 serta Perpres No.38/2019. Di mana, yang digunakan berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, industri mikro sasaran, nelayan sasaran, lalu petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih sanggup dijalankan bagi warga yang dimaksud mana saat ini belum terdaftar. Catatannya, warga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.
“Tahun depan masih dapat dilayani, penduduk namun harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli,” ujar Irto saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (20/12/2023).
Adapun untuk pendaftarannya, masyarakat sanggup langsung melakaukan pendaftaran di tempat tempat pangkalan resmiu Pertamina di dalam area seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana cara mendaftarnya?
Adapun, melansir laman mypertamina, umum cuma perlu membawa KTP kemudian nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri pada tempat pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk sanggup membeli LPG 3 kg.
“Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat diimplementasikan pada dalam Pangkalan di tempat dalam mana cuma lalu tiada dibatasi,” tulis laman mypertamina, dikutip Rabu (20/12/2023).
Setelah mendaftar, warga sanggup langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang tersebut dimaksud mampu dibeli oleh masyarakat.
“Untuk saat ini belum dilaksanakan pembatasan berapa maksimal total agregat pembelian tabung LPG 3 Kg yang digunakan digunakan boleh dibeli oleh konsumen,” ungkap laman itu.
Selain itu, bagi anggota keluarga yang tersebut dimaksud belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang digunakan sudah mendaftar maka tidaklah perlu melakukan pendaftaran untuk sanggup membeli LPG 3 kg.
“Minimal terdapat 1 NIK yang dimaksud terdaftar dalam 1 KK,” tulis laman itu.
Dengan begitu, rakyat serta keluarga yang tersebut digunakan sudah terdaftar sanggup melakukan pembelian LPG 3 kg di dalam tempat pangkalan resmi manapun dengan hanya sekali sekali membawa KTP sebagai identitas. “Jika sudah terdaftar, konsumen dapat jadi membeli pada pangkalan lainnya dengan membawa KTP”.