Home / Nasional / Belum Tentu DKJ, Heru Budi Ungkap DKEJ Jadi Opsi Lain Nama Jakarta Setelah Tidak Berstatus Ibu Kota

Belum Tentu DKJ, Heru Budi Ungkap DKEJ Jadi Opsi Lain Nama Jakarta Setelah Tidak Berstatus Ibu Kota

Belum Tentu DKJ, Heru Budi Ungkap DKEJ Jadi Opsi Lain Nama Jakarta Setelah Tidak Berstatus Ibu Kota
Jakarta,REDAKSI17.COM – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap ada opsi lain untuk nama baru Jakarta setelah ibu kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) selain Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia menyebut nantinya nama Jakarta bisa saja semata menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ).

Namun, Heru menyebut belum ada keputusan persoalan penentuan nama ini. Sebab, akan ada pembahasan tambahan lanjut perihal nasib Jakarta setelah tak lagi jadi Ibu Kota.

“Kemungkinan DKI Jakarta nanti mampu namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa jadi namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta,” ujar Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD, Kamis (12/10/2023).

Penentuan nama Jakarta akan dibahas pemerintah pusat dan juga DPR RI bersama Pemprov DKI dalam perumusan Undang-undang kekhususan Jakarta.

“Nanti tergantung pembahasan di area tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan nasib Kota Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Menurut Sri Mulyani, nantinya Jakarta tak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota, tetap menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dia menuturkan sesuai dengan aturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang tersebut semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” tulis Sri Mulyani yang tersebut dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (13/9/2023).

Dia menyebut, ke depan akan UU baru yang mana mengatur tentang status DKJ. Dalam Rancangan UU baru itu Jakarta akan menyandang status sebagai kota global serta pusat sektor ekonomi terbesar pada Indonesia.

“Banyak aspek Keuangan Negara yang digunakan perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan lalu substansi RUU DKJ serta mendiskusikan untuk mendapat arahan Presiden @jokowi lalu Wapres @kyai_marufamin,” kata Sri Mulyani.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *