Jakarta,REDAKSI17.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebut mengalami dua klaim kepemimpinan dalam Muktamar ke-10-nya di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, 28 September 2025 lalu. Kedua kubu saling menegasikan satu sama lain hingga ricuh dan mengakibatkan sejumlah peserta muktamar luka-luka dan dibawa ke rumah sakit.
Partai berlambang Ka’bah ini sekarang terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Agus Suparmanto dan kubu Mardiono. Keduanya sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP periode 2025-2030.
Lalu, bagaimana kronologi Muktamar X PPP bisa ricuh dan bagaimana klaim masing-masing pihak yang mengaku terpilih sebagai ketua umum? Simak penjelasannya berikut ini.
Kronologi Muktamar PPP Ricuh & Benarkah PPP Pecah?
Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Mardiono menyatakan bahwa dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Dia juga mengatakan, keputusan aklamasi diambil untuk menyelamatkan jalannya muktamar yang dinilai sudah berada dalam situasi darurat.
Mengutip ANTARA, Mardiono mengatakan bahwa sekitar 80 persen dari total peserta setuju agar Muktamar ke-10 mengambil langkah cepat dengan memilih ketua umum secara aklamasi. Ini karena sejak setelah pembukaan muktamar, kericuhan terjadi dan sejumlah kader mengalami luka di bagian kepala dan bibir.
Pimpinan sidang, Amir Uskara, pun menyampaikan bahwa palu diketuk setelah seluruh peserta muktamar sepakat memilih Mardiono. Menurut Amir, dinamika sempat berlangsung sengit dalam pembahasan tata tertib, tetapi keputusan final sudah diambil sebelum kericuhan kembali pecah.
Namun, muktamar tetap berlangsung dan kembali memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP periode 2025—2030. Keputusan penetapan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP itu diambil dalam Sidang Paripurna Keenam Muktamar ke-10 PPP setelah Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi.
Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketum PPP sekaligus ketua formatur melalui Ketetapan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan Nomor 08/TAP/Muktamar X/PPP/2025. Dia diberi wewenang bersama tim formatur untuk menyusun susunan personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan pimpinan majelis PPP.
Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar, menyebut bahwa Agus terpilih secara sah dan aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar. Pihaknya menuding klaim kemenangan Mardiono tidak berdasar dan hanya didasarkan pada absensi.
Di sisi yang sama, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy (Rommy), menyebut klaim kemenangan Mardiono adalah berita palsu dan merupakan upaya untuk memecah belah partai.
Menurutnya, hingga Sabtu malam, muktamar bahkan belum memasuki agenda pemilihan ketua umum. Dirinya bahkan menyebut bahwa ada gelombang penolakan yang masif terhadap Mardiono sejak saat pembukaan muktamar.
Sementara itu, kubu Muhamad Mardiono menegaskan bahwa penetapan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP itu ilegal. Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Rapih Herdiansyah, menyatakan bahwa pimpinan sidang yang sah, Amir Uskara, telah lebih dulu mengetuk palu menandakan kemenangan Mardiono secara aklamasi.
Kendati belum memasuki agenda pemilihan umum, menurutnya keputusan aklamasi itu terpaksa diambil dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan muktamar yang sejak awal sudah tidak kondusif. Mardiono menyebut bahwa langkah mempercepat proses pemilihan itu didasarkan pada Pasal 11 AD/ART PPP sebagai upaya penyelamatan forum agar tidak berlarut dalam keributan.
Kini, PPP terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Mardiono dan Agus Suparmanto, yang masing-masing kubu meyakini ketum yang berbeda untuk menjabat dalam periode 2025-2030. Di kubu Agus, Rommy bahkan menegaskan bahwa muktamar telah selesai.
“Kami perlu menegaskan Muktamar ke-10 PPP tahun 2025 telah usai dan telah terpilih Agus Suparmanto bersama 12 orang formatur yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PPP seluruh Indonesia yang akan mulai bekerja mulai malam ini,” kata Rommy di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal PPP.
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.
“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait Muktamar PPP dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat





