Jakarta,REDAKSI17.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi pilihan lain masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu memiliki jaminan dalam haknya.
Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam Kepmen tersebut dijelaskan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah masing-masing.
Skema ini disusun oleh KemenPANRB sebagai solusi alternatif penataan tenaga non-ASN (honorer) pada tahun ini. Melalui mekanisme tersebut, para honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, baik dalam formasi CPNS maupun PPPK, dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak berupa gaji serta fasilitas lainnya sebagaimana ASN pada umumnya. Besaran gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi tenaga honorer atau minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
Gaji PPPK Paruh Waktu bisa ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.
Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar besaran UMP 2025 setiap provinsi yang bisa menjadi acuan besar gaji PPPK Paruh Waktu jika instansi terkait menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP:
Aceh – Rp3.685.616
Sumatera Utara – Rp2.992.559
Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
Riau – Rp3.508.776,22
Jambi – Rp3.234.535
Sumatera Selatan – Rp3.681.571
Bengkulu – Rp2.670.039,39
Lampung – Rp2.893.070
Bangka Belitung – Rp3.876.600
Kepulauan Riau – Rp3.623.654
DKI Jakarta – Rp5.396.761
Jawa Barat – Rp2.191.232,18
Jawa Tengah – Rp2.169.349
DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
Jawa Timur – Rp2.305.985
Banten – Rp2.905.119,90
Bali – Rp2.996.561
Nusa Tenggara Barat – Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur – Rp2.328.969,69
Kalimantan Barat – Rp2.878.286
Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
Kalimantan Utara – Rp3.580.160
Sulawesi Utara – Rp3.775.425
Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
Gorontalo – Rp3.221.731
Sulawesi Barat – Rp3.104.430
Maluku – Rp3.141.700
Maluku Utara – Rp3.408.000
Papua Barat – Rp3.615.000
Papua Barat Daya – Rp3.614.000
Papua – Rp4.285.850
Papua Selatan – Rp4.285.850
Papua Tengah – Rp4.285.848
Papua Pegunungan – Rp4.285.850
Tunjangan Pegawai PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini, belum ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tunjangan PPPK paruh waktu secara rinci. Sementara, PPPK paruh waktu dapat mengecek informasi peraturan tunjangan PPPK penuh waktu.
Dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman Knowledge Management System (KMS) Manajemen ASN – Kantor Regional X BKN, Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjanagn sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.
Tunjangan PPPK tersebut akan diberikan selama masa bakti, yakni selama ia masih aktif menjalankan tugasnya. Berikut daftar tunjangan PPPK:
Tunjangan keluarga:
– Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok untuk 1 suami/istri PPPK yang sah
– Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan pangan:
– Uang makan
– Tunjangan beras: 10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp 7,242 per kg
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lain-lain sesuai kemampuan daerah dan kekhususan spesialisasi jabatan masing-masing, dapat berupa:
– Tunjangan kinerja
– Tunjangan guru dan dosen
– Tunjangan bahaya nuklir
– Tunjangan bahaya radiasi
– Tunjangan pengamanan persandian
– TUnjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
– Tunjangan pengelolaan arsip statis
– Tunjangan khusus Provinsi Papua
– Tunjangan khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Perbatasan
– Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu), PPPK penuh waktu juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) 100 persen pada Idulfitri 2025 bila sudah melaksanakan tugas 1 tahun penuh, atau mulai pelaksanaan tugas minimal per 1 Maret 2024.