Home / Nasional / Berapa Total Gaji Stafsus Menteri BUMN? Tsamara Amany Bisa Dapat Lebih dari Rp 30 Juta

Berapa Total Gaji Stafsus Menteri BUMN? Tsamara Amany Bisa Dapat Lebih dari Rp 30 Juta

Berapa Total Gaji Stafsus Menteri BUMN? Tsamara Amany Bisa Dapat Lebih dari Rp 30 Juta
Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Tsamara Amany Alatas mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai staf khusus dalam Kementerian BUMN. Berapa total gaji stafsus Menteri BUMN?

Erick menyampaikan alasan hal itu akibat Kementerian BUMN dianggap memerlukan kata-kata anak muda sebagai jembatan untuk menyambung aspirasi yang tersebut merekan butuhkan. Tsamara Amany diminta untuk fokus kepada kebijakan masyarakat dengan salah satu perannya yaitu memasukkan hambatan kesehatan mental dalam program Employee Well-Being Policy.

Terlepas dari tugas yang mana akan diterima Tsamara tersebut, masyarakat mulai bertanya-tanya berapa gaji orang Staf Khusus pada Kementerian BUMN. Berikut rincian gaji stafsus Menteri BUMN yang digunakan akan datang diterima Tsamara Amany.

Gaji Stafsus Menteri BUMN

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 dijelaskan tentang posisi Staf Khusus yang berada pada bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Mereka miliki tugas untuk memberikan saran lalu pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan dari Menteri atau Menteri Koordinator.

Adapun aturan terkait gaji tertuang dalam Pasal 72 Ayat (2) yang tersebut menyebutkan bahwa Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan juga sarana lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural seseorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I adalah suatu jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA kemudian eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan juga golongan terendah IV/d.

Meski demikian, staf khusus yang mana sudah berhenti atau berakhir masa jabatannya tiada akan memperoleh uang pensiun maupun pesangon.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dimaksud akan diterima oleh manusia Staf Khusus di tempat Kementerian BUMN kurang lebih lanjut setara dengan gaji PNS golongan IV e/d dalam kisaran Rp 3.447.200 sampai Rp 5.901.200 seperti yang dimaksud sudah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

Selain gaji pokok, Staf Khusus menteri BUMN juga berhak menerima tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai salah satu bagian dari hak keuangan yang tersebut dimaksud dalam aturan di area atas.

Besaran tukin seseorang pegawai di tempat Kementerian BUMN pun telah dilakukan diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017. Posisi  Staf Khusus Menteri BUMN berada pada kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500.

Jadi apabila dijumlahkan, pendapatan sebagai Staf Khusus Menteri BUMN berkisar mulai dari Rp 31.004.700 sampai Rp 33.458.700. Angka yang belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

Itulah perkiraan gaji stafsus Menteri BUMN yang mana bisa saja diperoleh Tsamara Amany pasca diangkat oleh Erick Thohir.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *