Home / Kriminal / Berkaitan dengan OTT, Kantor PT Fajar Pasir Lestari Digeledah KPK

Berkaitan dengan OTT, Kantor PT Fajar Pasir Lestari Digeledah KPK

Berkaitan dengan OTT, Kantor PT Fajar Pasir Lestari Digeledah KPK
Jakarta,REDAKSI17.COM – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah usai menggeledah kantor Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Kamis (30/11/2023) kemarin. Penggeledahan dilaksanakan sejak siang  hingga pukul 18.20 Wita.

Rombongan dari KPK sudah meninggalkan lokasi, tepatnya di area Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) di area hari yang digunakan sama.

Petugas terlihat membawa satu kardus dan juga satu koper warna kuning yang mana diduga berisi dokumen hasil penggeledahan yang dijalani KPK. Perwakilan KPK pun enggan menjelaskan secara rinci apa cuma yang digunakan digeledah dalam kantor tersebut.

Saat disinggung perihal penggeledahan yang tersebut dilakukan, disebutkan ada kaitannya dengan OTT KPK pada Kamis (23/11/2023) lalu. Salah satu rombongan KPK membenarkan hal tersebut.

“Iya,” kata salah seseorang dari tim KPK yang digunakan menggunakan batik berwarna ungu dipadu dengan warna merah, saat hendak memasuki mobil dengan pelat KT 1883 DY, disadur dari Presisi.co–Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).

Dia enggan menyebutkan dokumen apa yang digunakan diamankan KPK. Ia menyebut keterangan selanjutnya akan disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Sudah, nanti ke pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) belaka yah sebagai jubir,” singkatnya menghentikan pintu mobil.

Usai tim dari KPK meninggalkan lokasi penggeledahan, Kantor dari PT Fajar Pasir Lestari terlihat tak ada lagi tanda penyegelan.

Diberitakan sebelumnya, Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pengadaan jalan di tempat Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) lalu. Di mana, kasus itu berujung pada penetapan 5 tersangka.

Dua dalam antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di dalam Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS).

Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan juga perbaikan jalan senilai Rp50,8 miliar itu.

Selain RF juga RS, tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis (ANR), lalu staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Hendra Sugiarto (HS).

Ketiganya diduga telah lama memberikan uang Rp 1,4 miliar kepada Rahmad lalu Riado agar memenangkan tender.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, OTT KPK benar dijalani pada hari tersebut. Saat itu sebelas orang yang diduga terlibat turut diperiksa.

Dalam prosesnya, KPK akhirnya menaikkan kasus yang ke tahap penyidikan juga menetapkan lima tersangka.

”Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan uang Rp 525 juta,” kata Johanis pada Sabtu (25/11/2023) dini hari. Uang hal itu merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang dimaksud telah dilakukan diberikan bertahap kepada Rahmad lalu Riado sejak Mei 2023.

Johanis memaparkan, mulanya ketiga tersangka pemenang tender merayu Riado agar dia dimenangkan dalam proyek peningkatan jalan dalam Simpang Batu-Laburan lalu preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro. Mendapat ajakan itu, Riado sebagai PPK melaporkan kepada Rahmad.

Sebagai atasan, dia sepakat. Dia mengajukan permohonan pembagian uang dari nilai proyek yang mana dimenangkan. Rahmad mendapat 7 persen, sedangkan Riado kebagian 3 persen.

”Dan, RF memerintahkan RS agar memenangkan perusahaan milik ketiganya,” paparnya.

Untuk memuluskan aksinya, Riado melakukan beberapa modifikasi lalu memanipulasi beberapa item di dalam e-katalog LKPP. KPK menjerat Nono, Abdul, serta Hendra dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan peran sebagai pemberi suap.

Sementara itu, Rahmad lalu Riado sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *