Home / Ekobis / Berlaku 2028, Ini Bocoran Syarat Polis Asuransi Dijamin LPS

Berlaku 2028, Ini Bocoran Syarat Polis Asuransi Dijamin LPS

Berlaku 2028, Ini Bocoran Syarat Polis Asuransi Dijamin LPS

Jakarta, REDAKSI17.COM  – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS diamanatkan untuk menjamin polis asuransi pada 2028. Saat ini LPS tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun aturan mengenai program yang dimaksud hal tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan lalu Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan hal itu berdasarkan UU P2SK harus selesai 2 tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025.

Purbaya menargetkan program penjaminan polis atau PPP akan mampu mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap industri asuransi. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, industri tengah dibayangi oleh kasus gagal bayar klaim banyak perusahaan.

“Image asuransi dalam warga jelek sekali akibat Jiwasraya, Bumiputera kemudian lain-lain. Masyarakat banyak yang hilang uangnya. Hitungan saya paling tidak sanggup jadi mengembalikan kepercayaan penduduk dulu,” katanya dalam acara Buka Puasa Bersama Media pada Jakarta, dikutip Jumat (22/3/2024).

LPS juga sudah pernah terjadi menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang tersebut diamanatkan oleh UU P2SK, yang hal itu meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan, serta lini industri tertentu yang dimaksud mana menjadi objek penjaminan, lalu beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) antara lain, mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu serta juga ketentuan lebih banyak besar lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi.

Salah satu syarat perusahaan asuransi untuk mengikuti aturan hal yang disebut adalah memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu yang mana dimaksud mengacu pada ketentuan OJK, seperti rasio risk based capital (RBC), tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, serta tiada dalam sanksi dari OJK.

“Harapannya dalam 4 tahun ini [sampai 2028], perusahaan asuransi punya waktu untuk menjadi sehat agar dapat terlibat penjaminan polis,” kata Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa LPS juga akan mengusulkan agar mempunyai wewenang melakukan pengecekan secara acak mengenai kesehatan perusahaan asuransi. Teknisnya, LPS akan menghitung tingkat kesehatan secara mandiri dengan cara mengambil sampel beberapa perusahaan asuransi.

“Kalau yang dimaksud kami random check ternyata bagus, sesuai dengan data OJK, kami terima semua. Kalau ada perbedaan signifikan, kami akan hitung semua perusahaan asuransi yang digunakan akan masuk,” katanya.

Hal itu diimplementasikan sebagai upaya kehati-hatian LPS agar jangan sampai ada perusahaan asuransi yang tersebut digunakan jatuh pada tahun-tahun awal program yang tersebut disebut berjalan. “Karena akhirnya LPS yang akan keluar uang,” kata Purbaya.

Adapun iuran awal kepesertaan akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari ekuitas. Kemudian perusahaan asuransi juga akan dikenakan berdasarkan persentase dari agregasi antara cadangan teknis kemudian juga premi.

Kemudian, seperti penjaminan simpanan dalam bank, LPS juga akan mengatur batas maksimal premi yang tersebut digunakan ditanggung. Batas maksimal ini diharapkan akan mencakup penjaminan kurang lebih besar banyak 90% dari pemegang polis.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *