Jakarta,REDAKSI17.COM -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengunjungi pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu, (18/5/2024). Kedua menteri akan memantau sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang tersebut mana merupakan revisi atas Permendag 36 tentang larangan juga pembatasan impor.
“Besok saya kemudian Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag ini, Presiden memohon agar barang yang tersebut hal tersebut tertumpuk di dalam dalam pelabuhan mampu segera dikeluarkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers pada tempat kantornya, Jakarta, Jumat, (17/5/2024).
Airlangga mengakui penerapan Permendag 36 tentang pembatasan impor telah dilakukan dijalani menyebabkan lebih besar banyak dari 26 ribu kontainer tertahan dalam dalam pelabuhan Tanjung Priok lalu pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer hal yang berisi 7 komoditas barang yang dimaksud importasinya diperketat dalam Permendag 36.
Tujuh komoditas itu pada antaranya besi baja, tekstil, produk-produk tekstil, item kimia, hasil elektronik, serta komoditi lainnya yang tersebut digunakan untuk importasinya memerlukan perijinan impor tambahan, seperti Persetujuan Impor (PI), Persetujuan Teknis (PT) serta Laporan Surveyor (LS).
Airlangga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor kemudian penumpukan kontainer di dalam tempat pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi Permendag aturan impor ini. Keputusan untuk merevisi aturan ini diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi yang dimaksud digelar siang ini.
“Tadi telah terjadi lama disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden,” kata dia.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengatakan aturan yang digunakan digunakan mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk 7 kelompok barang yang digunakan dimaksud diatur dalam Permendag 36.
Relaksasi itu dibagi menjadi dua kelompok. Pertama untuk 4 komoditas, yaitu obat tradisional kemudian suplemen kesehatan; kosmetik lalu perbekalan rumah tangga; tas; kemudian katup. Impor empat komoditas ini sebelumnya diperketat dengan menambahkan PI lalu juga LS. Aturan baru membolehkan 4 komoditas ini diimpor cuma semata dengan menggunakan LS.
Selain itu untuk 3 komoditi lainnya yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi kemudian aksesoris juga diatur ulang. Dalam Permendag 36, 3 komoditas ini membutuhkan Pertek untuk dapat masuk. Namun dengan aturan baru Pertek itu tak diperlukan lagi.
“Untuk barang-barang yang mana hal tersebut masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” kata dia.