Home / Politik / Bimantoro Wiyono Minta Polda Tangani Dugaan Penipuan Travel Lintas Kabupaten

Bimantoro Wiyono Minta Polda Tangani Dugaan Penipuan Travel Lintas Kabupaten

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono

Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai dugaan penipuan yang dilakukan Travel TRG mengarah pada praktik skema ponzi. Ia mengungkapkan, pola yang digunakan travel tersebut diduga menghimpun dana jemaah baru untuk menutup kewajiban terhadap jemaah sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari total sekitar 500 jemaah, hanya kurang lebih 100 orang yang diberangkatkan, sementara sekitar 400 lainnya tidak diberangkatkan. Menurutnya, pola seperti ini biasanya diawali dengan memberangkatkan sekitar 10 hingga 30 persen jemaah untuk membangun kepercayaan, lalu pada tahap berikutnya 40 hingga 100 persen jemaah tidak diberangkatkan.

Pola tersebut, kata Bimantoro, memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus travel bermasalah yang pernah terjadi sebelumnya. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Polda Sultra, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pihak travel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

“Kalau saya melihat, ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jemaah atau investor baru yang masuk,” ujar Bimantoro.

Legislator Gerindra itu mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif oleh Polda, mengingat korban berasal dari berbagai kabupaten. Berdasarkan data yang diterima, total potensi kerugian dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah apabila seluruh laporan dari daerah lain turut dihimpun.

“Saya mendorong agar perkara ini dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, Bimantoro meminta penyidik mendalami peran agen travel agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka. Menurutnya, legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) umumnya berada pada pemilik travel, sementara agen hanya menjalankan operasional di lapangan.

“Agen ini bisa jadi tidak mengetahui persoalan internal dan justru ikut dirugikan. Ini harus menjadi catatan agar tidak salah menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *