Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, lima tingkat pengadilan hal itu meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan peninjauan kembali atau PK yang diajukan sebanyak dua kali.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah terjadi selesai,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Dalam lima tingkat pengadilan tersebut, kata Ketut, jaksa penuntut umum atau JPU telah dilakukan berhasil membuktikan Jessica sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan pada lima tingkat pengadilan itu seluruh hakim memiliki keputusan yang dimaksud bulat alias bukan pernah ada dissenting opinion.
“Sehingga menurut saya pembuktian itu telah lama sempurna menunjukkan Saudara Jessika adalah pelakunya sebagai orang yang mana dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah lama mempunyai hukum tetap,” kata Ketut.
Terlebih, lanjut Ketut, jalannya persidangan kasus ini juga digelar secara terbuka untuk umum. Ia memohonkan pihak-pihak yang tersebut merasa dirugikan tambahan baik mengambil langkah hukum ketimbang berpolemik pada ruang publik.
“Kiranya agar tidaklah dijadikan polemik kembali, kemudian mempersilakan berbagai pihak yang tersebut dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang mana sudah pernah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang tersebut berlaku,” imbuh dia.