Yogyakarta (03/12/2024) REDAKSI17.COM – Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) DIY melalui kerjasama dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), berhasil mencetak 46 Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dan 49 Tata Kelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). TKS dan LKS tersebut dikader dalam diklat yang dimulai pada 21 Oktober 2024 lalu, hingga 03 Desember 2024.
Ketua I BK3S DIY, GKBRAA Paku Alam menutup secara resmi Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dan Tata Kelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 2024 pada Selasa (03/12) di Aula Gedung BK3S Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil yang dicapai terhitung memuaskan. Oleh karena itu Gusti Putri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses Diklat TKS dan Tata Kelola LKS tahun 2024.
Gusti Putri berharap agar para peserta diklat mampu mengembangkan pengabdiannya di LKS masing-masing. Dengan begitu, LKS yang ada di DIY dapat naik kelas dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penerima manfaat.
“Semoga semua alumni Diklat TKS dan Tata Kelola yang diselenggarakan di BK3S DIY menjadi sumber daya manusia BK3S DIY. Peserta harus memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik pribadi, LKS, dan BK3S DIY,” tutur Gusti Putri.
Manajer PT. PLN UP3 Yogyakarta, Sigit Hari Wibowo, menyambut baik hasil dari kerja sama yang telah diwujudkan dengan baik oleh BK3S DIY. Wibowo mengapresiasi para peserta diklat yang telah lulus dengan persentase kelulusan mendekati 100%. Dalam sambutannya, Wibowo menekankan peran PT. PLN sebagai mitra masyarakat secara luas.
PLN menurut Sigit, memiliki tanggung jawab besar untuk turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Dukungan PLN dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals. Khususnya pada pilar kesejahteraan sosial dan pendidikan berkualitas, serta tata kelola yang baik di lingkungan masyarakat.
“Melalui diklat ini kami berharap para peserta telah mendapat pengetahuan, keterampilan, dan wawasan baru yang dapat langsung diaplikasikan dalam tugas sehari-hari. Tenaga kesejahteraan sosial adalah pilar penting dalam membangun masyarakat yang inklusif, mandiri, dan sejahtera.”
Sementara itu, Endang Patmintarsih, Kepala Dinas Sosial DIY mengatakan, sumber daya manusia menjadi hal yang paling dibutuhkan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Pemerintah dan juga lembaga non-pemerintah dihadapi dengan tantangan keterbatasan anggaran untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang lebih giat. Kondisi ini mendasari Pemda DIY untuk bekerja dengan inovasi dan kolaborasi sehingga program-program sosial tetap berjalan dengan maksimal.
Endang menyampaikan, program-program sosial yang dijalankan telah menjadi role model bukan hanya nasional, melainkan juga internasional. Berbagai kerja sama telah dijalankan oleh Dinas Sosial demi mewujudkan kesejahteraan sosial di DIY.
“Saat ini kita berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga program sosial dapat berjalan. Kita bersama-sama, saya punya apa dan bisa apa, dia punya apa dan bisa apa, maka terjalin kerja sama,” jelas Endang.
Diklat yang telah terselenggara ini merupakan hasil kolaborasi dari Dinas Sosial DIY dengan DPD Ikatan Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia, Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama LKKS dan PT. PLN. Peserta diklat mendapatkan pembelajaran terkait teori di Kantor BK3S DIY, dan melaksanakan praktikum di masing-masing LKS. Landasan hukum yang dipakai untuk mendukung penyelenggaraan diklat ini adalah Undang-undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosia dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Humas Pemda DIY