Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg mengenai Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
RUU Perampasan Aset dinantikan masyarakat karena urgensi, mekanisme, dan implikasi hukum yang akan ditimbulkannya. Baleg menegaskan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan, dimasukkannya RUU ini dalam daftar prioritas 2025 menunjukkan komitmen DPR untuk segera membahas regulasi strategis tersebut.
“Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan.
RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat perangkat hukum dalam mengejar aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang, sehingga menjadi instrumen penting dalam strategi pemberantasan korupsi.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah menginventarisasi sejumlah RUU lain yang akan dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025, seperti RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri. Namun, RUU Perampasan Aset tetap menjadi sorotan utama karena dianggap instrumen strategis bagi upaya pemberantasan korupsi.
Dengan penegasan ini, DPR mendorong pemerintah untuk segera memberikan pandangan resmi dalam pembahasan tingkat pertama.
“Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkas Bob Hasan.