
Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menilai penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru seharusnya telah dilakukan jauh sebelum kedua aturan tersebut resmi berlaku.
Menurut Bob Hasan, KUHP Nasional disahkan pada Januari 2023 dan telah melalui berbagai tahapan penyesuaian hingga tahun 2025, sebelum akhirnya diberlakukan secara serentak pada Januari 2026. Dengan rentang waktu yang cukup panjang itu, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya sudah lebih siap dalam mengimplementasikan regulasi baru.
“Kalau penyesuaiannya baru dilakukan Januari ini, menurut saya sudah sangat terlambat. Waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri sebenarnya sudah cukup panjang,” ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Legislator yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menegaskan bahwa setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan harus segera melakukan reformasi secara menyeluruh agar pelaksanaan hukum berjalan selaras dengan substansi aturan yang baru.
Ia menjelaskan, reformasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan penyesuaian mendasar antara substansi KUHP dan KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari struktur sistem peradilan pidana.
“Proses reformasi ini pada hakikatnya adalah penyesuaian antara substansi KUHP-KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai lembaga struktur, sebagai pemegang pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” jelas Bob Hasan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap, melalui reformasi yang konsisten dan terencana, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.


