Home / Politik / Bob Hasan: RUU PPRT Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Bob Hasan: RUU PPRT Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat diselesaikan pada tahun 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus mengangkat martabat pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum dalam hubungan kerja.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU PPRT terus berjalan melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan. Menurutnya, proses tersebut dilakukan agar substansi regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan di lapangan.

“Targetnya tahun ini sudah selesai. Namun untuk bulan pengesahannya memang belum bisa dipastikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” ujar Bob saat ditemui Parlementaria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Anak buah Prabowo ini menjelaskan Baleg DPR masih mengkaji sejumlah materi penting dalam RUU tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Menurutnya, pembahasan ini penting agar undang-undang tersebut tidak hanya memberikan perlindungan normatif, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian masalah yang jelas.

Selain itu, Bob Hasan menekankan bahwa RUU PPRT bertujuan memperjelas hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini sering dipandang sebagai hubungan kekeluargaan semata. Kondisi tersebut kerap membuat pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian mengenai hak dan perlindungan hukum.

“Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dianggap hubungan informal atau kekeluargaan. Dengan adanya undang-undang ini, hubungan tersebut akan ditegaskan sebagai hubungan hukum yang jelas,” jelas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menilai pengaturan tersebut penting untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja. Karena itu, Baleg DPR juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, hingga lembaga advokasi yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *